bakabar.com, BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu telah mengajukan Raperda Inisiatif tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Raperda inisiatif DPRD ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, hak asasi manusia, dan kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara,” ujar Ketua DPRD Tanah Bumbu, H Supiansyah, Kamis (14/11).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan hak-hak para penyandang disabilitas sebagaimana warga negara lainya.
Termasuk di dalamnya memperoleh pendidikan, hak menikmati layanan publik, hak kesehatan, dan lain sebagainya.
H. Upi panggilan akrab Ketua DPRD Tanah Bumbu, memiliki harapan besar agar raperda tersebut dapat diwujudkan menjadi perda untuk menjamin upaya dalam mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermanfaat.
“Melalui raperda inisiatif ini, para penyandang disabilitas dapat mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat untuk berperan serta berkontribusi secara optimal dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat,” harapnya.
Melalui Raperda inisiatif, semua pihak berupaya agar para penyandang disabilitas mendapat pelatihan kerja yang sesuai dengan kemampuan fisiknya.
H. Upi mengharapkan dengan pelatihan kerja bagi penyandang disabilitas, mereka bisa mandiri dan bahkan mampu mengembangkan usahanya sendiri.
“Saya ingin para disabilitas nanti tidak lagi menjadi orang yang terpinggirkan dan menjadi beban bagi orang lain,” tegasnya.
Baca Juga: Daftar CPNS, Pelamar Disabilitas Harus Sertakan Surat Rumah Sakit
Baca Juga: CPNS 2019, Kuota Penyandang Disabilitas di Tanbu Minim
Reporter: Ahc21
Editor: Puja Mandela