Kalsel

Dugaan Pelanggaran Etik Komisioner Bawaslu Kalsel: Gugatan Gugur, Adhariani Siap ke MK

apahabar.com, BANJARMASIN – Gugatan Adhariani kepada Azhar Ridhanie, selaku anggota Bawaslu Kalimantan Selatan (Kalsel) dipastikan gugur….

Featured-Image
Calon anggota DPD RI Kalsel Adhariani pada Pileg 2019 kemarin. Foto-apahabar.com/Rizal Khalqi

bakabar.com, BANJARMASIN – Gugatan Adhariani kepada Azhar Ridhanie, selaku anggota Bawaslu Kalimantan Selatan (Kalsel) dipastikan gugur. Lantas apa reaksi Adhariani?

Pada Rabu (30/10) kemarin, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) kembali memanggil kedua belah pihak untuk mendengarkan keputusan bernomor 237-PKE- DKPP/VII/2019.

Hasilnya, teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sehingga DKPP RI memutuskan untuk menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik Azhar Ridhanie.

Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah meyakini bahwa pengalaman ini dapat jadi pelajaran dan pendewasaan dalam proses berdemokrasi.

“Karena tidak semua medan pertempuran bisa kita menangkan, jika pun kalah tidaklah elok untuk menyimpan dendam,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut serta melancarkan proses hukum ini.

Di antaranya, tim internal Bawaslu, Gakkumdu, Kejaksaan dan Kepolisian, serta Akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Dengan bantuan itu, DKPP menilai Teradu telah melakukan upaya sungguh-sungguh sesuai kewenangan yang dimiliki berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2018 dan Peraturan Bawaslu Nomor 31/2018.

“Semoga tim kami menjadi semakin kuat dan solid dalam menjalankan tugas mengawasi dan menghadirkan keadilan dalam setiap pemilu di Kalsel,” harapnya.

Dalam waktu dekat, masyarakat Banua akan memiliki hajatan besar yaitu menghadapi Pilgub dan Pilkada di beberapa kabupaten/kota se Kalsel.

Menurutnya bekal dari hasil keputusan tadi menjadi salah satu yang sangat berarti, untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada Bawalu khususnya untuk penindakan pelanggaran pemilu di Kalsel.

“Ini menjadi sebuah pembuktian nyata bahwa seluruh jajaran Bawaslu se-Kalsel telah melakukan tugas pengawasannya secara maksimal,” tuturnya.

Dikonfirmasi, Adhariani tampak legawa ihwal keputusan DKPP itu. “Kita terima saja kalau hasil jalurnya emang begitu, yang penting kita sudah sesuai prosedur,” pungkasnya.

Namun begitu, bekas anggota DPD RI ini tetap bakal menempuh upaya hukum ke Mahkamah Konsitusi (MK). Adhariani tak menjelaskan gugatan apalagi yang akan ia bawa ke MK. “Yang pasti itu agar kejadian seperti kami ini tak lagi terulang,” tuturnya mengakhiri.

Sebelumnya, Adhariani mengadukan Azhar terkait laporan atas dugaan money politics yang dilakukan Habib Abdurrahman Bahasyim atau Habib Banua yang kandas di Bawaslu. Adhariani merupakan pesaing Habib Banua dalam memperebutkan kursi anggota DPD RI. Habib Banua kini menjadi salah satu senator Kalsel di Senayan.

Baca Juga: Akui Banyak Ajakan Nyalon di Pilwali Banjarmasin, Intip Respon Adhariani

Baca Juga: Pilkada Banjarbaru: Baru Dokter Halim, PKS Kena Prank Mahasiswa

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner