Kalsel

Diusulkan Naik 8,51 Persen, UMK Banjarmasin Menunggu Pengesahan

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin merekomendasikan upah minimum kota (UMK) untuk 2020 menjadi Rp2.918.187….

Featured-Image
Ilustrasi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK). Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin merekomendasikan upah minimum kota (UMK) untuk 2020 menjadi Rp2.918.187. Angka tersebut naik 8,51 persen dari UMK 2019, Rp2.689.362.

“Persentase kenaikan UMK 2020 itu masih dalam bentuk usulan, belum tetap,” ujar Plt Dinas Koperasi UMK dan Ketenagakerjaan Banjarmasin, Noorbi.

Usulan tersebut, diakui Noorbi sudah dia sampaikan ke Pemerintah Daerah (Pemda) untuk ditindaklanjuti atas persetujuan Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor.

“(saat ini, red) masih proses usulan ke Gubernur,” kata Noorbi.

Kenaikan UMK , sambungnya, bisa dihitung dari angka persentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Banjarmasin.

Menurutnya, untuk inflasi tahun 2019 diproyeksikan ada kenaikan 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen.

“Jadi, tinggal dikalikan saja 8,51 persen itu dengan nominal UMK Banjarmasin 2019 ini,” terangnya.

Berhubung Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel 2020 senilai Rp2.877.448 baru diumumkan pada 1 November 2019, maka Noorbi memperkirakan pengesahan UMK 2020 akan diteken pada pertengahan November 2019.

“Nanti jika sudah ditandatangani Gubernur akan kami sosialisasikan. Kan, UMP 2020 baru tanggal 1 November tadi disahkan,” pungkasnya.

Baca Juga: Brakkk, Truk Fuso Tabrak Sebuah Warung di Tapin

Baca Juga: Polres HSS Ringkus Ibu Rumah Tangga Penyimpan Sabu dan Saledryl

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner