bakabar.com, BANJARBARU – Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Selatan (Kalsel) menutup seluruh akses angkutan kayu hasil penebangan tanpa izin.
Terutama yang dibangun oleh para tersangka penebangan pohon di hutan produksi maupun hutan lindung secara ilegal.
Kepala Dishut Kalsel, Hanif Faisol Nurrofiq menegaskan lemahnya pengawasan terhadap penebangan pohon tanpa izin berkurang, mengakibatkan tindak kejahatan kehutanan kembali marak di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Tanah Laut.
Apalagi, selama musim kemarau pihaknya lebih fokus pada pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan hampir di seluruh daerah.
Namun dia menyebutkan, sejumlah kasus penebangan pohon kini sedang dalam proses hukum di Polres Tanah Laut, maupun di Dishut Kalsel.
Mereka disebut sengaja memanfaatkan situasi untuk menebang pohon tanpa izin pada saat seluruh tim fokus pada penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Bahkan, kata Hanif Faisol Nurrofiq, para tersangka berhasil membuka jalur-jalur angkutan dengan alat berat untuk mengangkut kayu-kayu ilegal dari hutan ke beberapa lokasi yang telah mereka siapkan.
Pada saat ini, menurut dia, akses tersebut telah ditutup untuk kurangi gerakan para pelaku penebangan pohon.
Pohon-pohon yang telah ditebang, yang diameternya besar diamankan oleh Dishut maupun Polres Tanah Laut, sementara yang kecil-kecil dimusnahkan di lokasi kejadian.
“Sebagian barang bukti kini telah diamankan oleh Porlres Tanah Laut dan dijaga selama 24 jam. Sebagian barang bukti lainnya, kami amankan di daerah Ulin, Banjarbaru,” kata Hanif dikutip bakabar.com dari Antara, Selasa (12/11).
Menurut Hanif, selama ini pihaknya telah mengamankan ratusan kubik kayu penebangan tanpa izin, seperti di daerah Riam Anjungan Kabupaten Tanah Laut.
“Tersangka penebangan tanpa izin yang kini dalam proses di Polres Tanah Laut,” pungkasnya.
Baca Juga: Berguru ke Finlandia, Kadishut Kalsel Optimis 2020 Pengelolaan Hutan Kalsel Berbasis…
Baca Juga: Berkat Informan, Polhut Kalsel Amankan Kayu Gelondongan
Sumber: Antara
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin