bakabar.com, BANJARMASIN – Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menerima penghargaan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.
Penghargaan kategori Pembina Pelayanan Publik Kategori Sangat Baik itu diterimanya melalui Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, H Hamli Kursani, dalam kegiatan Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Wilayah II Tahun 2019, di Jakarta, Jumat lalu (22/11).
Untuk Penghargaan sebagai Pembina Pelayanan Publik Kategori Sangat Baik itu hanya diberikan pihak KEMENPANRB kepada 4 orang saja, yakni Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina. Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta. Walikota Jakarta Selatan, Marullah Matali dan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas.
Selain itu, ada dua instansi di bawah naungan Pemkot Banjarmasin yang juga mendapatkan penghargaan, yakni Disdukcapil Kota Banjarmasin dengan Kategori Sangat Baik, dan DPMPTSP Kota Banjarmasin.
Kedua penghargaan tersebut diterima langsung oleh kepala dinas masing-masing; Kadisdukcapil Kota Banjarmasin, H Khairul Saleh dan Kadis PMPTSP Kota Banjarmasin, Muryanta.
"Prinsipnya pemerintah harus optimal berani membuat inovasi sekecil apapun tujuannya untuk melayani masyarakat. Jadi kuncinya adalah kepemimpinan kepala daerah atau pimpinan yang berani membuat terobosan,” ujar Tjahjo.
Ditegaskan mantan Menteri Dalam Negeri ini lagi, kunci utama perbaikan pelayanan publik adalah komitmen pimpinan daerah dan kepala OPD yang harus bisa memangkas alur birokrasi dan bekerja di luar rutinitas.
“Harus berani membuat terobosan, sehingga masyarakat bisa tersenyum dapat pelayanan terbaik,” katanya.
Kementerian PANRB menyerahkan hasil evaluasi sekaligus memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah di wilayah II tahun 2019. Ada 73 kabupaten, kota dan 11 provinsi yang pelayanan publiknya dievaluasi oleh Kementerian PANRB.
Jumlah ini merupakan hasil dari penambahan tahun 2018 lalu, di mana ada 5 kabupaten dan dua kota yang dievaluasi.
Ke 7 kabupaten dan kota tersebut baru pertama kali dievaluasi, antara lain Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Jombang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Kotabaru, Kota Mataram dan Kota Bima.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut diperoleh Indeks Pelayanan Publik (IPP) secara keseluruhan lingkup wilayah II sebesar 3,39 atau tergolong kedalam predikat B-.
Jika dibanding dengan tahun 2018, maka capaian IPP ini meningkat, di mana pada tahun 2018 capaian IPP sekira 3,03.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa mengatakan, penghargaan ini bertujuan untuk memotivasi Pimpinan Instansi Pemerintah dan Pimpinan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik agar tetap mempertahankan komitmen dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan di lingkup tugas dan fungsinya masing-masing.
Hal ini juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat.
"Diharapkan Kepala Daerah dan Pimpinan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dapat memperbaiki layanannya menuju pelayanan prima sebagai percontohan bagi unit pelayanan publik lainnya," jelasnya.
Diah menerangkan instrumen yang digunakan dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pelayanan publik tahun 2019 adalah berdasarkan PermenPANRB No. 17/2017 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik.
Berdasarkan peraturan tersebut, ada enam aspek yang dinilai dalam evaluasi antara lain kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana pelayanan publik, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan serta inovasi.
Dari informasi terhimpun, untuk lingkup Provinsi Kalsel, ada empat DPMPTSP yang mendapatkan penghargaan dengan Kategori Sangat Baik, yakni DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan. DPMPTSP Kabupaten Hulu Sungai Selatan. DPMPTSP Kabupaten Tabalong dan DPMPTSP Kota Banjarmasin.
Sedangkan untuk Disdukcapil dengan Kategori Sangat Baik hanya diraih Disdukcapil Kota Banjarmasin.
Baca Juga: Hak Seniman Dinilai Terabaikan, FAS FH ULM Gelar Seminar Nasional HAKI
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Muhammad Bulkini