Kalsel

Bapemperda DPRD Banjarmasin Ajukan 20 Raperda

apaahabar.com, BANJARMASIN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin melakukan rapat bersama bagian peraturan perundang-undangan…

Featured-Image
Gedung DPRD Banjarmasin. Foto- apahabar.com/ Ahyar Firmansyah

apaahabar.com, BANJARMASIN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin melakukan rapat bersama bagian peraturan perundang-undangan pemerintah kota.

Dalam rapat tersebut, didapati sebanyak 15 buah usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemkot Banjarmasin dan 5 buah usulan Raperda dari DPRD Banjarmasin.

“Rapat ini sebagai program Bapemperda dan evaluasi dari Raperda yang diusulkan Pemkot dan DPRD,” ungkap Ketua Bapemperda, Arupah Arief, Rabu (13/11).

Arupah menjelaskan, ada sebanyak 14 Raperda usulan dari pemkot masih tanda petik. Dan satu Raperda menjadi gabungan dua Raperda yang memang rencananya akan digabung atau dipisah berkaitan nomenklatur terkait SKPD Pemkot. Yang mana ada rencana Badan Keuangan Daerah (BAKEUDA) dan Dinas Pendapatan di tahun 2020 ingin memisahkan diri.

“Raperda diusulkan tadi sudah final, tinggal menunggu evaluasi pemerintah provinsi. Apakah nanti ada evaluasi dari pemprov setelah itu akan diajukan di dalam rapat paripurna sebagai finalisasi lanjutan,” ungkapnya.

Diungkap Arupah, sebanyak 5 Raperda inisiatif dari DPRD Banjarmasin berkaitan dengan disabilitas dan Raperda bantuan kepada warga miskin. “Semua inisiatif Raperda DPRD ini untuk mengarah kepada kepentingan masyarakat kota Banjarmasin,” imbuhnya.

Pada tahun 2019 Arupah menerangkan, Raperda yang diusulkan sebanyak 19 buah Raperda dan untuk 2020 ada sebanyak 20 Raperda yang akan diusulkan.

“Awal tahun ini kita bisa buat panitia khusus (Pansus) Raperda. Kami targetkan 2020 tidak ada hutang Raperda. Apa yang kami programkan bisa selesai sampai akhir tahun 2020,” tandasnya.

Sementara pihak pemkot diwakili Kasubbag Peraturan perundang-undangan, Jefri Fransyah mengatakan, rapat raperda kali ini membahas judul yang ini secara kewenangan dari raperda yang diusulkan melanggar atau tidak.

“Secara kebutuhan apakah ini akan melanggar aturan yang sudah ada sebelumnya, itulah yang tadi kami evaluasi,” sebutnya.

Baca Juga: Kena Serangan Jantung, 2 Pejabat di Kalsel Meninggal

Baca Juga: Teror Bom Medan, Portal Masuk Mapolres Banjarbaru Ditutup

Baca Juga:Esok, Vivi Zubedi Luncurkan Kerajinan Purun di Pentas Internasional

Baca Juga: Polres HST Perketat Pengamanan, Kapolres: Takkan Mengganggu Pelayanan

Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner