Kalsel

Titik Terang Polemik Pemindahan dan Pemberhentian ASN di Kotabaru

apahabar.com, KOTABARU – Sampai kini, pemeriksaan terkait Surat Keputusan (SK) Pemindahan dan Pemberhentian sejumlah ASN di…

Featured-Image
Ilustrasi PNS. Foto-Istimewa

bakabar.com, KOTABARU – Sampai kini, pemeriksaan terkait Surat Keputusan (SK) Pemindahan dan Pemberhentian sejumlah ASN di Kotabaru masih terus bergulir. Pemeriksaan menunggu hasil dari Inspektorat Kotabaru.

“Jadi, sekarang masih dalam proses pemeriksaan. Tapi, besok hari Senin (21/10) hasil pemeriksaan akan kami sampaikan ke bupati Kotabaru. Jadi, tunggu saja nanti hasilnya,” ujar Kepala Inspektorat Kotabaru H Ahmad Fitriadi kepada bakabar.com, Sabtu (19/10).

Sebelumnya, Sekda Kotabaru H Said Akhmad tak membenarkan adanya SK yang dikeluarkan kepala dinas untuk memindahkan pegawai sekalipun mengatasnamakan Bupati.

Inspektorat pun turun memeriksa SK yang dikeluarkan oleh Kepala Kotabaru, Zainal Arifin.

img

H Ahmad Fitriadi, Kepala Inspektorat Kotabaru. Foto-bakabar.com/Duki

“Makanya, dalam hal ini, kita tunggu saja hasil pemeriksaan pihak Inspektorat terkait SK itu,” tegasnya.

Namun saat dikonfirmasi, Zainal Arifin sudah tidak ingin lagi berkomentar. Lantaran akan dianggap melakukan pembelaan.

Awalnya beredar informasi di media ihwal SK mutasi yang ditandatangani kepala BKPPD atas nama Bupati. SK tersebut merupakan tahap akhir mutasi ASN ke luar daerah.

Mutasi ditujukan kepada seorang perawat Puskesmas di Desa Sengayam ke Tanah Bumbu (Tanbu) pada 13 Desember 2018.

Kemudian, seorang perawat di RSUD Kotabaru ke Tanbu, 6 Mei 2019.

Yang terakhir, mutasi seorang guru SMPN 2 Pamukan Selatan ke Kabupaten Hulu Sungai Selatan, 16 Mei 2019

“Sesuai aturannya. Yang bersangkutan memohon kepada kepala BKPPD, sesuai syarat dan ketentuannya. Nah, apabila lengkap maka akan dibuatkan telaahan staf dan disampaikan ke Bupati beserta syarat untuk dipertimbangkan, disetujui mutasi atau tidak oleh Bupati,” katanya, Sabtu.

Selanjutnya, kata dia, bila disetujui bupati, BKPPD akan membuatkan surat persetujuan yang ditandatangani oleh Bupati dengan paraf berjenjang. BKPPD, Asisten yang membidangi, lalu ke Sekda.

“Poin-nya lagi, setelah Bupati tanda tangan maka SK akan kembali disampaikan kepada pejabat yang berwenang untuk tanda tangan mutasi. Tapi, kita tunggu saja, apa rekomendasi Inspektorat yang sudah melakukan pemeriksaan,” pungkas Zainal.

Baca Juga:Lantik 26 ASN, Guru Khalil Sebut Demi Perbaikan Kabupaten Banjar

Baca Juga: Achmad Fikry Minta ASN Jalankan Pemerintahan yang Bersih

Reporter: Ahc20Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner