bakabar.com, BANJARMASIN – Kamar khusus penyandang difabel di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Teluk Kelayan, Banjarmasin, masih belum terisi.
Sejak dibukanya, hingga ditutup pendaftaran Sabtu (21/09/2019) lalu, dari total 58 kamar di Rusunawa itu, masih ada yang tersedia.
Padahal pemerintah setempat telah memberikan sejumlah fasilitas khusus bagi mereka. Salah satu yang dominan adalah sewanya relatif murah.
Tak hanya itu, fasilitas penunjang keperluan rumah tangga seperti kelistrikan dan air leding sudah siap.
Kemudian petugas keamanan hingga petugas kebersihan juga sudah siap. Artinya Rusunawa yang memiliki 4 lantai itu siap pakai.
Dalam prosedur serah terima aset, disebutnya jika di atas Rp10 miliar tentunya mesti melalui proses kementerian dan tim peneliti, agar bisa segera rampung.
“Karena masih banyak yang kosong termasuk kamar untuk disabilitas, pendaftaran Rusunawa masih dibuka,” terang Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Dan Permukiman (Disperkim) Banjarmasin, Fredy.
Meski demikian, Disperkim tak mau tergesa-gesa. Mereka tetap memprioritaskan bagi warga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Sebab, ia yakin tidak lama lagi bangunan yang peruntukkannya sebagai salah satu pengentas kekumuhan pemukiman Kota Banjarmasin tersebut, akan dipenuhi warga yang membutuhkan.
“Mudahan ini secepatnya diisi warga MBR dengan begitu bangunan benar-benar dimanfaatkan masyarakat,” katanya.
Ia melanjutkan, tak hanya warga MBR, namun mereka yang rumahnya terkena program pembebasan juga bisa mendapatkan fasilitas Rusunawa. Misalnya warga di Jembatan Alalak, Jembatan Sulawesi, itu bisa mendapatkan pasilitas rusunawa. Syaratnya hanya KK dan KTP saja tanpa melihat MBR.
Ditanya berapa semua kamar yang tersedia, Fredy menyebutkan ada 58 kamar. Enam di antaranya kamar khusus disabilitas yang berada di lantai dasar.
“Kamarnya berjumlah 58, tiap kamar bertype 36 dan iurannya hanya 450 ribu saja,” ungkap Fredy.
Ia mewajibkan calon penghuni untuk iuran menabung minimal Rp150 ribu hingga tiga tahun masa akhir menetap di Rusunawa.
“Karena terbatas, jadi sifatnya bergiliran. Rusun ini sifatnya sementara. Jadi, paling maksimal 3 tahun,” pungkasnya.
Baca Juga: Maju Wali Kota Banjarmasin, Habib Banua Relakan Kursi Senator?
Baca Juga: Siang Bolong, Api Merayap di Dalam Ruko Sultan Adam
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin