Kalsel

Predator Anak Kandung di Banjarbaru Terancam Hukuman Berlapis!

apahabar.com, BANJARBARU – Belakangan waktu ini, rentetan kasus kekerasan seksual anak berhasil dibongkar polisi. Kasus pertama…

Featured-Image
Dua tersangka pencabulan seorang anak di bawah umur di Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalsel, digiring ke sel tahanan. apahabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU – Belakangan waktu ini, rentetan kasus kekerasan seksual anak berhasil dibongkar polisi.

Kasus pertama terjadi di Banjarbaru, Minggu (06/10). Skandal seks antara ayah dan anak kandung terbongkar setelah sang anak berhasil melarikan diri.

Bikin mengernyitkan dahi manakala si anak sejak 16 tahun sudah digagahi oleh ayah kandungnya sendiri yang berinisial S.

Tak cuma itu, S yang seharusnya melindungi malah tega menghamili anaknya. Bahkan menjualnya kepada temannya berinisial M.

Sementara, kasus kedua berhasil terbongkar di Banjarmasin, Rabu (10/10) kemarin lusa.

Polisi menangkap seorang ibu angkat berinisial ER (57), warga Banjarmasin Tengah. Dalam kasus itu, ER menjual anaknya berinisial DA kepada para pria hidung sejak usia 14 tahun.

Sementara kepada S, ayah kandung pencabul anak di Banjarbaru polisi menjeratnya dengan UU Nomor 35 tahun 2014. Hukumannya bisa 15 tahun penjara.

Mengacu pasal 80 dan 82 hukuman bisa ditambah sepertiga. Karena pelaku orang terdekat korban. Lantas apakah sudah pas hukuman yang diberikan kepada sang ayah?

Menurut Pengamat Hukum dari Universitas Lambung Mangkurat Daddy Fahmanadie, S bisa dikenakan pasal 294 ayat 1 tentang tindak pidana inses.

“Inilah yang dikatakan oleh hukum pidana meteril dalam perbuatan tersebut disebut sebagai tindak pidana hubungan seksual di antara anggota keluarga yang memiliki hubungan darah,” ujarnya kepada bakabar.com.

Karakter khusus pada delik ini adalah adanya hubungan tertentu antara subjek hukum tertentu. Yaitu si pelaku dan korban yang mana hubungan tersebut lantas disalahgunakan si pelaku.

“Jika dihubungkan dengan KUHP maka kejahatan inses lebih ke dalam delik pencabulan tidak identik dengan perkosaan, namun cara-cara inses ini justru juga ada persetubuhan,” lanjut alumnus pascasarjana Master of Law UGM ini.

Namun, lanjutnya, akan berbeda jika dilihat pengaturan inses tersebut dalam RUU KUHP terkait delik kesusilaan.

Bahwa ada tiga pasal yang mengatur dengan ancaman bervariasi. Dan dalam RUU KUHP dirumuskan bentuknya yaitu cara persetubuhan sebagai delik baru yang dalam KUHP saat ini pasal 294 tidak dicantumkan.

“Jadi dalam kasus di Banjarbaru tersebut selain dengan delik umum karena korban tergolong di bawah umur maka menurut UU, pelaku dapat saja dijerat dengan UU Perlindungan Anak atau pasal berlapis,” sambungnya.

Pasal berlapis dimaksud, yakni menjerat perbuatan pelaku secara keseluruhan. Sehingga jika pasal dalam UU yang lain tidak terpenuhi unsur delik-nya maka ada KUHP sebagai delik umum untuk menjeratnya.

Kata dia, sebelum ada UU Perlindungan Anak, inses lebih ada dalam delik umum di KUHP. Hanya saja bentuknya pencabulan. Mengingat definisi inses dalam perzinahan tidak bisa konstruksi deliknya. Dengan begitu jerat pelaku sudah sesuai dengan KUHP dan UU.

“Masalah berat ringan perbuatan nanti pengadilan yang menentukan dijatuhkan dengan delik yang mana,” jelas dia.

Ia juga mengomentari tentang hukuman yang seharusnya dikenakan kepada pelaku kedua atau teman dari sang ayah yang berinisial M.

“Mengenai pelaku kedua itu bisa saja dengan pasal 55 terkait penyertaan tindak pidana,” paparnya.

Lebih lanjut, apabila ada aspek menguntungkan dengan kata lain menjual anak tersebut, maka juga bisa dijerat dengan UU Perdagangan Manusia.

Sejauh ini, ia menilai polisi sudah tepat mengenakan ancaman hukuman 20 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak.

Namun Daddy mendorong agar si ayah kandung juga dikenakan pasal berlapis berkaitan dengan inses.

“Kalau saya cenderung menilainya pada perkosaan persetubuhan tapi di KUHP cenderung Pasal 294, polisi harusnya juga mengenakan delik KUHP-nya berlapis dalam dakwaan,” tandas ketua Klinik Hukum DF Kalsel ini.

Baca Juga: Terkuak, Alasan Ayah di Banjarbaru Tega Jadikan Putrinya Budak Seks

Baca Juga: Korban Budak Seks Ayah Kandung di Banjarbaru Trauma!

Baca Juga: Seks Sedarah di Banjarbaru, Setelah Hamil Anak Pun Dijual

Baca Juga: VIDEO: Seks Sedarah di Banjarbaru, Setelah Hamil Anak Pun Dijual

Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner