bakabar.com, BANJARMASIN – Seorang remaja di Banjarmasin kepergok polisi menguasai narkotika jenis sabu. Jumlahnya pun tak main-main.
Pelaku diketahui berinisial AFS (23), warga Jalan Mangga Kompleks Arrahim Nomor 27 RT 26 Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur. Ia ditangkap di Kawasan Jalan Mahat Kasan, Banjarmasin Timur, Rabu (09/10) dini hari.
Dari tangannya, polisi menyita dua paket sabu-sabu seberat 2.790 gram yang hendak diantarnya. “Pelaku adalah kurir,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat, Kamis siang.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa ada seseorang yang memilki narkoba jenis sabu-sabu. “Kami melakukan penyelidikan serta pemantauan terhadap pelaku berdasarkan informasi oleh masyarakat,” ujar Wahyu.
Saat itu, kata Wahyu, pelaku terlihat meletakkan sesuatu. Dengan sigap lalu petugas mengamankannya. Dari tangan pelaku juga diamankan dua kantong plastik bercorak bendera Kanada, 2 kantong plastik warna merah, 1 jaket warna abu-abu, 1 tas kain Alfamart.
Menurut pengakuan pelaku, biasanya barang tersebut diletakkan di sebuah tempat dan nantinya akan diambil oleh seseorang yang sudah janjian sebelumnya lewat telepon. “Saya tidak kenal dengan orangnya,” ucapnya.
AFS mengaku telah melakukan pengantaran sabu sebanyak dua kali. Dengan upah sekali antar Rp10 juta. Akibat perbuatannya, ia terancam Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut untuk mencari dalang atau penyuplai kristal mematikan itu.
PULUHAN RIBU JIWA SELAMAT
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sumarto menambahkan dengan pengungkapan kasus ini, polisi telah menyelamatkan sebanyak 41.850 jiwa. “Jika diestimasikan menjadi paket kecil. 1 gram sabu bisa dikonsumsi oleh 15 orang,” tuturnya.
Hal tersebut, kata dia, adalah wujud komitmen polisi yang bisa menjaminkan rasa aman kepada masyarakat.
Baca Juga: Tunggu Pelanggan, 7 PSK Diamankan Satpol PP Banjarmasin
Baca Juga: Videonya Viral di Medsos, Waria Banjarmasin Kena Pecat
Reporter: Riyad Dafhi
Editor: Fariz Fadhillah