Nasional

Polisi Tetapkan Sekjen PA 212 Sebagai Tersangka Penganiayaan Ninoy

apahabar.com, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Sekretaris Jendral (Sekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212…

bakabar.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Sekretaris Jendral (Sekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar sebagai tersangka dalam kasus penculikan disertai penganiayaan terhadap aktivis media sosial, Ninoy Karundeng.

Relawan Jokowi itu mendapat perlakuan kekerasan saat demonstrasi berujung kerusuhan beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Bernard diperiksa sejak Senin (07/10).

“Sudah tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, dikutip dari CNN Indonesia.com, Selasa (08/10).

Namun, Argo belum mengungkapkan apakah Bernard bakal langsung ditahan atau tidak setelah ditetapkan sebagai tersangka.“Saya cek dulu surat (penahanannya) sudah ada atau belum,” ujarnya.

Senin (07/10) kemarin, Bernard diketahui menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasusini.

Ninoy mengaku dianiaya sejumlah orang di kawasan Pejompongan saat demo 30 September. Ia melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Metro Jaya setelah diizinkan pulang oleh pelaku penganiayaan.

Menurut kesaksian seorang relawan Jokowi, Jack Boyd Lapian, penganiayaan terhadap Ninoy dilakukan di Masjid Al-Falah. Ninoy diinterogasi, dipukuli, dan diancam akan dibunuh di dalam masjid tersebut oleh sejumlah oknum.

Kata Jack, ancaman pembunuhan itu datang dari seorang yang disebut dengan panggilan ‘Habib’ yang mendatangi masjid tersebut.

Pihak kepolisian sendiri sudah menangkap 8 dari sejumlah tersangka yang diduga menjadi pelaku penculikan dan penganiayaan tersebut. Salah satunya disebut bagian dari organisasi masyarakat.

Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai keterkaitan organisasi masyarakat maupun pelaku-pelaku dalam kasus tersebut.

Selain itu polisi juga sudah menetapkan 11 tersangka terkait kasus penculikan dan penganiayaan relawan pendukung Presiden Joko Widodo itu. Mereka yang telah ditetapkan tersangka yakni ABK, RF, IA, AA, ARS, YY, Baros, S, TR, SU, dan R. 10 orang di antaranya sudah ditahan.

Baca Juga: Anggota Polsek Halong Ringkus Pelaku Penganiayaan Terhadap Efendi

Baca Juga: Penganiayaan AU di Pontianak, Berikut Pengakuan Memilukan 7 Terduga Pelaku

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner