bakabar.com, BANJARBARU – Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara, Dinas ESDM Kalimantan Selatan, A. Gunawan Harjito mengungkapkan sampai saat ini masih banyak perusahaan tambang yang belum melaporkan upaya reklamasinya, sehingga lahan bekas pertambangan terkesan terlantar.
Namun, Gunawan juga mengakui untuk masalah reklamasi memang tidak mudah diselesaikan sehingga perlu proses mulai dari pembuatan dokumen hingga jaminan reklamasi.
“Untuk melakukan reklamasi perusahaan diminta untuk membuat dokumen rencana reklamasi dulu dan salah satu itemnya adalah tentang biaya, berapa yang diperlukan yang nantinya disebut jaminan reklamasi,” ujarnya kepadabakabar.comsaat ditemui dalam kegiatan pertemuan teknis Kepala Teknik Tambang di Hotel Rodita Banjarbaru, Kamis (3/10) sore.
Menurutnya, setelah dokumen terselesaikan, jaminan reklamasi harus di bayarkan.
“Jamrek disetorkan kepada bank dalam bentuk deposito, bukan kepada dinas. Yang mana nantinya setelah mereka melakukan reklamasi dan telah dinilai maka boleh diambil kembali,” ujarnya.
Sehingga antara perusahaan dan pemerintah bersinergi agar tidak ada lagi kerugian dalam penggunaan dana.
Ia juga mengungkapkan untuk permasalahan mengenai tata laksana reklamasi tidak melulu untuk revitalisasi (ditanami).
“Reklamasi bukan berarti harus revitalisasi, tetapi diperuntukkan yang lainnya boleh juga selama di dalam Analisisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sesuai,” lanjutnya.
Namun sampai saat ini hanya 3 perusahaan yang sudah melaksanakannya.
“Perusahaan yang membuat dokumen, mengambil dan mencairkan jamrek sampai saat ini masih tiga perusahaan, yaitu PT Tunas Inti Abadi, PT Kintap Bukit Mulia (KBM), dan PT Amanah Anugerah Adi Mulia (A3M)” bebernya.
Artinya, di Kalsel baru 3 perusahaan itu yang telah melakukan reklamasi sedangkan perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban reklamasinya masih banyak lagi.
"Untuk itu dibuat kegiatan ini yang menyosialisasikan bagaimana regulasi tentang reklamasi, tentang pasca tambang, bagaimana mekanismenya melakukan reklamasi, kemudian bagaimana jaminan reklamasi dan pasca tambangnya,” jelasnya.
Di mana dengan sosialisasi ini diharap, dapat membuka wawasan bahwa dalam kegiatan pertambangan tidak hanya menambang melainkan mereklamasi.
“Semoga bisa membuka wawasan kawan kawan semua, bahwa ada reklamasi atau pembenahan setelah menambang," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kalimantan Selatan, Isharwanto mengatakan, banyaknya perusahaan tambang yang belum membayar dana jaminan reklamasi (jamrek) dikarenakan beberapa faktor.
“Karena masih kurangnya infrastruktur, belum ada seperti di Tanjung dan Balangan. Kemudian, pinjam pakai kawasan hutan belum keluar. Berat juga kan jika disuruh bayar lima tahun langsung," ujarnya kepadabakabar.com.
Ia juga menerangkan, dari 52 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagian sudah melaksanakan jamrek.
"Dari 52 IUP, sekarang tinggal 16 IUP yang belum terbayarkan sebanyak Rp26 miliar. Pastinya, akan kita kejar terus” pungkasnya.
Baca Juga: 30 Perusahaan Dipanggil Dinas Lingkungan Hidup Batola
Baca Juga: BPBD Tala Masih Standby di Lokasi Terbakarnya Limbah Pabrik Plywood PT SWA
Baca Juga: Distribusi Air PDAM di Banjarmasin Masih Belum Normal
Baca Juga: Hujan Lebat, Waspada Pohon Tumbang di Banjarmasin
Reporter: Nurul MufidahEditor: Aprianoor