bakabar.com, BARABAI – Selama Oktober 2019, Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengungkap sembilan tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang.
“Sebulan ini melakukan pengungkapan 10,03 gram sabu dan obat daftar G 104 butir dari ke sembilan tersangka itu,” kata Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo didamping Kasat Resnarkoba, AKP Maturidi dan Kabag Ops, AKP Aris Munandar.
Para tersangka sebagian merupakan target operasi (TO) dan non-TO atau informasi dari masyarakat.
“Mereka (tersangka pengedar narkoba) adalah hasil dari pengembangan. Dari informasi masyarakat terus dikembangkan hingga penangkapan,” kata kapolres.
Diwartakan sebelumnya, selama Oktober 2019, polisi juga menggelar Operasi Antik Intan.
Dari sembilan tersangka, sebagiannya merupakan hasil dari Operasi Antik Intan 2019. Sementara di luar operasi itu, ada tiga tersangka yang berhasil diamankan dengan barang bukti sabu-sabu.
“Selama operasi 13 hari (Antik Intan dari 14 -27 Oktober), kami melakukan pengungkapan 6 kasus. 3 tersangka TO dan tiganya non TO. Dengan barang bukti 5,78 gram sabu dan 104 obat yang dilarang diperjual belikan (Carnophen/zenith)” kata kapolres.
Hasil itu membuahkan hasil. Sebab pada operasi tersebut melebihi target yang ditentukan sebanyak 3 pengungkapan kasus narkoba.
Mereka, kata Kapolres, merupakan pengedar yang memang masuk dalam radar perburuan.
Saat ini, polisi pun terus mengejar pelaku utama pengedar narkotika atau narkoba di wilayah hukum Polres HST.
“Tersangka banyak didapati di wilayah kota Barabai. Makanya kita perlu perhatian khusus di kota ini. Kita lakukan patroli-patroli. Berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas agar mendata wilayah yang diduga banyak terdapat peredaran narkoba,'” jelas Kapolres.
Dari pengakuan para tersangka, narkoba yang mereka dapatkan dipasok dari Banjarmasin.
Salah satu tersangka mengaku mendapat keuntungan ratusan ribu rupiah dari penjualan 1 gram sabu.
“1 gram harga Rp1,5 juta saya jual Rp1,9 juta, jadinya untung 400ribu,” ujar salah seorang tersangka yang memakai pakaian tahanan bernomor 07.
Sementara para tersangka lainnya, belum sempat menikmati hasil penjualan mereka.
“Per paket saya jual Rp55 ribu. Saya hanya membelikan (punya orang/pemesan). Tidak ada untungnya. Dia (pembeli) ngasih saya terserah saja,” aku tersangka lainnya.
Di luar Ops Antik, polisi menangkap 3 tersangka yakni, Abab dalam laporan polisi tertanggal 1 Oktober sedang menunggu pembeli di depan sekolahan di Barabai Darat. Hasil penggeledahan, polisi mendapati sabu 2 paket seberat 1,27 gram.
Kemudian pada laporan polisi 8 Oktober, tersangka Unai yang ingin bertransaksi juga ditangkap di Jalan Raya Pantai Hambawang. Dari tersangka didapati 2 paket sabu seberat 0,50 gram.
Tangkapan terakhir merupakan yang terbesar. Laporan polisi 9 Oktober, dari tersangka Rahman yang sedang bersantai di sebuah warung di Desa Hapulang, polisi menyita 10 paket sabu dengan berat 2,48 gram.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Narkotika, Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 sub pasal 132 UU RI 35/2009 Jo Pasal 197 Jo 196 UU 36/2009 rentang Kesehatan.
Pidana penjara paling singkat selama 4 tahun. Sedangkan paling lama 12 tahun.
Baca Juga:Ops Antik 2019, Polisi Sita Sabu dan Ratusan Zenit di HST
Baca Juga:Operasi Antik Intan 2019, Polres Batola Gulung 14 Tersangka Narkoba
Reporter: HN Lazuardi
Editor: Fariz Fadhillah