Kalsel

Karhutla Marak ‘di Desa’, PMD Kalsel Agendakan Rakor untuk Penanganan

apahabar.com, BANJARBARU – Maraknya Karhutla yang menghanguskan ribuan hektar lahan di Kalsel, mewajibkan setiap daerah termasuk…

Featured-Image
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemprov Kalsel, Zulkifli saat ditemui di Kantor PMD Kalsel, Banjarbaru. Foto-apahabar.com/Nurul Mufidah

bakabar.com, BANJARBARU – Maraknya Karhutla yang menghanguskan ribuan hektar lahan di Kalsel, mewajibkan setiap daerah termasuk desa untuk siap siaga menghadapi Karhutla.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemprov Kalsel, Zulkifli mengatakan pihaknya akan segera mengadakan rapat koordinasi dengan mengundang seluruh PMD guna membahas Karhutla.

“14 Oktober ini kami ada rapat koordinasi, dan yang salah satunya dibahas tentang Karhutla, agar kepala desa nanti berjenjang dengan pemerintah kabupaten/kota membuat peraturannya,” ujarnya kepadabakabar.comsaat ditemui di kantor PMD Kalsel, Banjarbaru, Senin (7/10/2019) siang.

Menurutnya setiap pemerintah daerah diwajibkan membuat semacam peraturan gubernur tentang kewenangan desa.

“Di dalam kewenangan desa itu bebas para kepala desa mencantumkan apa saja kewenangan desa yang dituangkan kedalam peraturan bupati termasuk Karhutla,” sambungnya.

Lalu, sambungnya, kalau kebakaran lahan dan hutan itu memiliki suatu yang krusial atau penting untuk dimasukkan ke dalam kewenangan desa, maka pemerintah daerah khususnya bupati bisa memasukkan daripada kewenangan desa.

“Kalau sudah dituangkan kedalam peraturan bupati Karhutla bagian dari kewenangan desa maka kepala desa bisa mengambil anggaran, tentu dengan perencanaan sebelumnya untuk penanggulangan Karhutla, anggaran dari dana desa,” jelasnya.

Namun, ia menegaskan tidak semua desa di Kalsel mengalami Karhutla. Oleh karena itu, ia berharap bupati se-Kalimantan Selatan dapat mengidentifikasi desa mana yang sering terjadi Karhutla dan membuat kewenangan Karhutla untuk desa tersebut.

“Setelah ada kewenangan desa, ada dasar hukum untuk mengambil anggaran di APBDes untuk anggaran penanggulangan Karhutla itu,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, sampai saat ini hanya Kabupaten Tanah Laut yang desanya belum membuat peraturan tersebut.

“Tanah laut saja yang belum, semuanya sudah membuat peraturan bupati. Yang mana, ini amanah dari kementerian dalam negeri, maka setiap pekerjaan desa itu selalu mengacu pada peraturan bupati,” paparnya.

“Kita berharap para bupati dapat memberikan payung hukum agar dapat disisihkan dana desa itu untuk menanggulangi Karhutla,” harapnya.

Untuk diketahui, menurut data BPBD Kalsel, hingga (6/10/2019) Tanah Laut menjadi kabupaten yang mengalami kebakaran lahan terluas yaitu 1068,2 hektar.

Baca Juga:Hujan Mulai Turun, BPBD: Jangan Lengah, Karhutla Masih Mengancam

Baca Juga: Hujan Turun, Karhutla Masih Bayangi Kalsel

Baca Juga: Waspada Potensi Karhutla di Kalsel Hari Ini

Baca Juga: Silaturahmi ke Tungkaran, Kapolsek Puji Kesigapan Kades Bantu Padamkan Karhutla

Baca Juga:Tak Hanya Karhutla, KPH Balangan Fokus Kriminalitas Sektor Kehutanan

Reporter : Nurul Mufidah
Editor: Muhammad Bulkini

Komentar
Banner
Banner