bakabar.com, BANJARBARU – Keberadaan Hutan Lindung Liang Anggang acap kali memicu konflik antara masyarakat dengan pemerintah daerah.
Oleh sebab itu, Dishut Kalsel langsung turun tangan menggelar sosialisasi kepada masyarakat sekitar Hutan Lindung Liang Anggang, tepatnya di RT 001, RW 001, Kelurahan Landasan Ulin Barat.
Kepala bidang PMPPS, I Gede Arya Subhakti, mengatakan dalam sosialisasi banyak disampaikan mengenai status kepemilikan tanah di kawasan hutan dan areal hutan lindung, khususnya kawasan yang menjadi calon lokasi penanaman Gerakan Nasional Pemulihan Daerah Aliran Sungai (GNPDAS).
“Di mana masyarakat belum bisa mengambil keputusan, apakah kegiatan persiapan penanaman di lokasi GNPDAS bisa dilakukan atau tidak,” ucap Gete melalui siaran pers yang diterima bakabar.com, Minggu (20/10).
Ia mengatakan masyarakat tak sepenuhnya menolak adanya kegiatan GNPDAS, tetapi warga belum memahami sepenuhnya dampak positif dari kegiatan tersebut.
“Mungkin masyarakat tak sepenuhnya menolak kegiatan GNPDAS. Padahal itu sangat positif untuk kelestarian lingkungan,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi itu bukan hanya dihadiri masyarakat sekitar, namun terdapat pula Lurah, pejabat kecamatan, dan aparat kepolisian.
Baca Juga: Menyingkap Potensi Pohon Ulin di Desa Artain Kabupaten Banjar
Baca Juga: Polhut Sita 500 Kayu Bulat Tak Bertuan di Tanah Laut
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Puja Mandela