Kalsel

Giliran Buruh Siap Demo Dewan Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Gelombang aksi demo akan kembali berlangsung depan gedung DPRD Kalimantan Selatan, Rabu (2/9)…

Featured-Image
Aksi demo akan kembali berlangsung depan gedung DPRD Kalsel. Foto-dok/apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Gelombang aksi demo akan kembali berlangsung depan gedung DPRD Kalimantan Selatan, Rabu (2/9) besok. Kali ini bukan kalangan mahasiswa, melainkan kaum pekerja atau buruh.

Massa menamakan dirinya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel.
Sekitar 150 orang, massa akan berkumpul di Taman Kamboja dengan membawa atribut bendera merah putih, bendera organisasi, spanduk, banner dan lainnya.

Mereka mempermasalahkan ketenagakerjaan yang akhir akhir ini meresahkan dan menghantui kaum buruh.

Diantaranya Wacana Pemerintah untuk melakukan revisi UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Didalam payung hukum terdapat pengurangan nilai pesangon, melegalkan pemegangan dan pembebasan tenaga kerja outsourcing yang sebelum dibatasi hanya lima jenis.

“Tolak Revisi UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, karena banyak pasal pasal yang direvisi,” terang Ketua Yoeyoen Indharto, Ketua DPW FSPMI Kalsel.

Kemudian, usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi anggota mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

“Kenaikan usulan tersebut akan menjadi beban dan memberatkan rakyat, makanya kami ingin menolak usulan kenaikan iuran BPJS kesehatan,” tegasnya.

Ia melanjutkan keberadaan PP Nomor 78 Tahun 2015 sangat merugikan kaum pekerja.
Sebab kenaikan upah tidak lagi lewat perundingan, tapi penetapan secara nasional yang hanya mengacu pada Inflasi dan pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan pekerja hanya angan-angan belaka.

“Cabut dan atau revisi PP No 78 tahun 2015, karena tidak sesuai dan kami nilai sangat berdampak kepada kaum buruh,” tuturnya.

Lalu, mereka juga ingin mencabut Kepmennaker RI Nomor 228 Tahun 2019 tentang jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing (TKA).
Dimana isi dari payung hukum, dimana mayoritas job dan atau jabatan tersebut dapat dengan mudah diduduki oleh pekerja asing.

“Cabut Kepmennaker RI Nomor 228 Tahun 2019, karena sangat meresahkan dan merugikan bagi pekerja atau pekerja buruh juga angkatan kerja baru,” pungkasnya.
Selain itu, Yoeyoen juga menuntut wakil rakyat agar segera memutuskan masalah ketenagakerjaan yang menimpa anggotanya.

Perusahaan yang dimaksud adalah PT Barito Murni Sakti Chemical Kabupaten Barito Kuala dan PT Kalimantan Agung, Tanah Laut.

“Pasca aksi Kamis 18 Juli lalu sampai saat ini belum ada tanda tanda penyelesaian. Kami minta itu segera dituntaskan,” ujarnya.

Tak puas sampai disana. Yoeyoen juga meminta 55 anggota DPRD Kalsel untuk memverifikasi keberadaan serikat pekerja atau buruh ditingkat level provinsi.

Baca Juga: Kisruh Fraksi Golkar Banjarmasin Berlanjut, Sukrowardi 'Hambat' Pembentukan AKD

Baca Juga: DPRD Banjarbaru Tuntaskan Pekerjaan, Tak Ada PR Untuk Dewan Baru

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner