Kalsel

DPRD Banjarmasin: Perlu Adanya Evaluasi UU Pengadaan Blangko e-KTP

apahabar.com, BANJARMASIN – Seringnya mendapat keluhan masyarakat terkait blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang kosong,…

Featured-Image
Blangko e-KTP sering dikeluhkan masyarakat karena dinyatakan kosong, akibatnya pembuatan e-KTP menjadi terhambat. Foto- net

bakabar.com, BANJARMASIN - Seringnya mendapat keluhan masyarakat terkait blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang kosong, membuat anggota komisi I DPRD Kota Banjarmasin H Mathari buka suara.

Mathari menginginkan agar Undang-Undang (UU) nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dievaluasi, khususnya berkaitan dengan pengadaan blanko untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Sebab menurutnya, dengan masih ditetapkannya pengadaan blanko e-KTP di pusat atau di Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), pelayanan pembuatan e-KTP terganggu di daerah.

“Masyarakat sering mengeluhkan. Kok lama sekali blangko e-KTP baru ada. Bahkan ada sampai berbulan-bulan,” ujar politisi PKS ini, Selasa (29/10).

Mengenai hal tersebut, dirinya menghendaki pengadaan itu bisa dilakukan di daerah, sehingga bisa menjaga persediaan dari blangko itu sendiri.

“Banyak masyarakat yang mengeluh pada kita, pembuatan e-KTP jadi lama, karena alasan kehabisan blanko dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” ungkapnya.

Selain itu, dikatakan Mathari, masalah lain yang ditimbulkan adalah surat keterangan sementara masih terdapat penolakan dari beberapa lembaga, sehingga menyulitkan masyarakat untuk berurusan birokrasi.

“Padahal surat keterangan KTP sementara ini sah, bahkan dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA), tapi di lapangan ada saja yang tidak menerima,” tuturnya.

Dia berharap, Menteri Dalam Negeri yang baru ini, bisa meninjau kembali undangan-undang tentang administrasi kependudukan tersebut, karena dikeluhkan hampir semua daerah di Indonesia.

“Kalau belum siap betul seperti kenyataannya sekarang ini, ya, berikan wewenang bagi daerah yang mampu untuk pengadaan blanko sendiri,” debutnya.

Sehingga, ujar dia, tidak ada lagi masalah di masyarakat tentang lambatnya pembuatan e-KTP, bahkan ada yang baru selesai lebih setahun.

“Banyak pengakuan masalahnya terkait ini kepada kita di legislatif, semoga ada perbaikan pada pelayanan pembuatan KTP-el kita,” pungkasnya.

Baca Juga:Penulis Amerika Serikat Sampaikan Kuliah Umum di ULM Banjarmasin

Baca Juga:Jelang Porwanas di Jawa Timur, PWI Kalsel Targetkan Medali Emas di Cabor Bulu Tangkis

Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Muhammad Bulkini

Tags
Kalsel


Komentar
Banner
Banner