bakabar.com, BANJAR – Menginjak hari ketiga, operasi pencarian terhadap pelaku pembunuhan di Sungai Tabuk akhirnya menuai hasil.
Karena melawan, polisi terpaksa mengeluarkan tembakan terhadap pelaku pembunuhan Suriadi itu.
Sejumlah timah panas berasal dari tembakan terukur petugas bersarang di kaki kanan YS. YS pun diamankan dari tempat persembunyiannya di Kota Palangkaraya, Kalteng, Kamis (24/10) subuh.
“Usai membunuh pelaku sembunyi di rumah rekan-nya,” jelas Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanette didampingi Kasat Reskrim Iptu Rizky Fernandez kepada bakabar.com, Kamis (24/10) siang.
Untuk menangkap YS, Polres Banjar harus bekerja ekstra. YS yang menghabisi nyawa bekas suami istrinya sendiri itu, kata dia, berusaha melawan dan kabur.
Namun upaya YS kandas setelah anggota Resmob Polres Banjar yang di-backup Unit Reskrim Polsek Sungai Tabuk, dan Resmob Polda Kalteng mengeluarkan tembakan terukur.
“Tersangka saat kami amankan di rumah temannya itu tidak mau koperatif. Tindakan tegas [menembak] kami ambil agar tidak membahayakan anggota kami,” ujar Iptu Rizky.
Baca Juga: Pembunuhan Sungai Tabuk, Polisi Imbau Keluarga Korban Menahan Diri
Baca Juga: Duel Maut di Sungai Tabuk, Kasat Reskrim: Keduanya Sudah Sering Berseteru
Baca Juga: Ketika Cinta Segitiga Berujung Maut di Sungai Tabuk
Saat ini YS sudah berada di Mapolres Banjar. Kepada penyidik, YS mengaku memilih rumah temannya sebagai wadah persembunyiaan karena sudah saling kenal selama dua tahun.
“Jadi tersangka ini bukan orang asli Sungai Tabuk, tapi pendatang juga. Karena menikah dengan orang sana dan menetap di desa tersebut [Sungai Tabuk],” ujarnya.
Tersangka sebelum melarikan diri ke Palangkaraya, rupanya sempat singgah ke Sungai Andai.
Dari pengakuannya, YS ke Sungai Andai untuk meminjam uang kepada keluarganya di sana untuk menyewa travel. Kemudian berganti baju dan berjalan kaki menuju ke travel untuk menuju Palangkaraya.
Dari pengakuannya juga, Rizky menuturkan bahwa tersangka menghilangkan nyawa Suriadi dengan maksud membela diri. Karena korban disebut ingin merusak rumah tangganya.
Dalam kasus tersebut, YS bakal dijerat UU 351 Ayat 3 Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan ancaman maksimal 18 tahun penjara.
Baca Juga: Alasan Bupati Balangan Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka
Baca Juga: Nge-prank Pocong, 9 Remaja di Tanbu Diamankan Polisi
Baca Juga: Bongkar Muat Pasir di Raga Buana Meresahkan, Warga Keluhkan ke Dewan Kota
Baca Juga: Dor!! Pembunuh di Sungai Tabuk Tumbang Diterjang Timah Panas
Baca Juga: Laporan Balik Bupati Balangan, Alat Bukti Jadi Hambatan
Baca Juga: Jadi Andalan Jokowi, Hipmi: Bahlil Bakal Pacu Investasi Banua
Baca Juga: Polisi Limpahkan Berkas Penipuan Bupati Balangan, Jaksa: Ansharuddin Tidak Ditahan
Reporter: AHC 15Editor: Fariz Fadhillah