Kalteng

Cemburu Buta, Suami di Teweh Hajar Istri hingga Bonyok

apahabar.com, MUARATEWEH – Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi. Merasa dikhianati, Ahmad Ripandi (27) alias…

Featured-Image
Akibat dari KDRT, sekujur tubuh korban luka lebam. Mulai wajah, mata, punggung, tangan, paha hingga kemaluan. Saat ini korban dirawat di RSUD Muara Teweh. Foto:-Istimewa

bakabar.com, MUARATEWEH – Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi.

Merasa dikhianati, Ahmad Ripandi (27) alias Pandi gelap mata.

Pandi tega menganiaya Novita Ariani (22) menggunakan sarung samurai dan pipa paralon pembuangan air.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Kristanto Situmeang menerangkan Pandi kini sudah diamankan.

Baca juga: Jawab Kritikan, Polisi Siap Lanjutkan Kasus Penipuan Bupati Balangan

Kasus KDRT itu terjadi sebanyak tiga kali. Pertama pada Jumat 4 Oktober kemarin sekitar pukul 16.30. Kemudian sisanya terjadi pada Sabtu 5 Oktober.

Semuanya dilakukan sang suami di kediaman mereka di Jalan Veteran Gang Kinibalu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

“Pelaku melakukan KDRT secara berulang dan kami tangkap pada Minggu kemarin di kediamannya,” jelas Kasat.

Kasat Reskrim menambahkan Tim Buser sempat kesulitan mencari pelaku. Saat didatangi pelaku tak berada di rumah.

Para tetangga melihatnya pergi menggunakan sepeda motor.

Unit Buser sempat melakukan pencarian hingga ke rumah teman dan keluarga tersangka di sekitar Muara Teweh.

Namun, sebagian anggota yang menunggu di sekitar lokasi kejadian mendapati tersangka pulang ke rumah.

Singkat cerita, Pandi diamankan denganbarang bukti sarung samurai yang terbuat dari kayu dan selang mesin cuci.

Akibat dari KDRT, sekujur tubuh korban luka lebam. Mulai wajah, mata, punggung, tangan, paha hingga kemaluan. Saat ini korban dirawat di RSUD Muara Teweh.

Kris memastikan motif KDRT ini karena pelaku cemburu. Istrinya diduga berselingkuh dengan pria lain.

Pelaku terancam Pasal 44 ayat (2) Jo pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau pasal 351 KUHPidana.

Baca Juga: Dapati Istri Selingkuh, PIL Dihajar Hingga Tewas

Reporter: Ahc17
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner