Kalsel

Berkas Lihan, Eks Pengusaha Intan Ditolak, Jaksa Buka Suara

apahabar.com, BANJARBARU – Kejari Banjarbaru buka suara terkait berkas perkara Lihan yang mandek di tangan jaksa….

Featured-Image
Penangkapan Lihan, terduga pelaku penipuan Rp1,2 M di Bandung, Rabu 18 September lalu. Foto- Polsek Banjarbaru Kota

bakabar.com, BANJARBARU – Kejari Banjarbaru buka suara terkait berkas perkara Lihan yang mandek di tangan jaksa.

Sebelumnya, residivis kasus penipuan ini terseret kasus penipuan dana Tax Amnesty senilai Rp1,2 miliar. Lihan diduga kuat menipu seorang warga Banjarbaru bernama Hasyim.

Belakangan, jaksa menyatakan berkas kasus Lihan tak lengkap atau P-19. Polisi diberikan waktu 14 hari untuk memperbaikinya.

"Berkas sudah dikembalikan oleh kejaksaan, dan mau kami lengkapi dulu, kami akan ikuti aturan hukum yang berlaku," lanjut Kapolsek Banjarbaru Kota Kompol Purbo Rahardjo melalui Kasi Humas Aipda Ahmad Supriyanto.

Polisi mengklaim kekurangan yang diminta jaksa hanya seputar materi pertanyaan. Selain, beberapa petunjuk baru dari jaksa.

Sementara, Kasi Tipidum Kejari Banjarbaru, Budi Muklis membenarkan berkas kasus penipuan Lihan belum lengkap karena ada beberapa syarat materiil yang kurang.

“Memang ada beberapa syarat materiil yang belum lengkap,” ujar Budi kepada bakabar.com, Kamis (31/10) siang.

“Berkas ini harus dilengkapi dan harus dikembalikan kepada kami. Maksimal 14 hari setelah berkas ini kami kembalikan” terangnya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan sebelum mengembalikan berkas tahap I dari penyidik kepolisian, pihaknya telah melakukan gelar perkara untuk dipelajari bersama.

“Setelah menerima berkas tahap I, sesuai pasal 109 dan 138 KUHAP. Kemudian Jaksa Peneliti mempelajari berkas perkara. Apakah berkas tersebut sudah lengkap atau tidak memenuhi syarat formil atau materil di dalamnya,” ujarnya.

Senada, pihaknya sependapat bahwa memang ada tindak pidana penipuan di dalam kasus ini.

Hanya saja ada beberapa hal yang harus dilengkapi. Untuk menguatkan fakta dan pembuktian di persidangan.

“Mengenai teknisnya penyidik kepolisian yang tahu, semoga secepatnya bisa dilengkapi,” harap Budi.

Dia juga membeberkan syarat materialnya hanya butuh penyempurnaan saja.

“Seperti soal jumlah uang Rp1,2 miliar. Penggunaan uang yang dilakukan Tersangka Lihan, harus dijelaskan ada uraian dan rinciannya. Serta ada beberapa hal lagi yang harus diperbaiki di dalam berkas tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya, Lihan ditangkap di Perumahan Green Valley Residence, Jatihandap, Mandala Jati Kota Bandung, Jabar, Rabu 18 September kemarin.

2 November esok, genap 7 pekan eks Komisaris PT Tri Abadi Mandiri itu disidik penyidik Polsek Banjarbaru Kota.

Selama masa tahanan, polisi menjamin kesehatan Lihan baik-baik saja. Ia satu sel dengan dua tahanan lain.

"Dia kami perlakukan sama, kami kumpulkan dalam satu sel dengan tahanan lain," jelas Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Kota Iptu Yuli Tetro, beberapa waktu lalu.

Meski begitu, polisi membatasi kunjungan untuk residivis kasus penipuan tersebut. Terkecuali untuk sang istri. Pasalnya, makin hari kian banyak warga datang mengunjungi Lihan.

"Jadi kalau ada orang ke sini mau bertemu Lihan, kami sampaikan dia ditahan tidak ada kaitannya dengan kasus yang terdahulu," ungkap Tetro.

Secara bergantian, mereka menagih dana yang dikumpulkan Lihan dalam kasusnya terdahulu. Yakni, pengumpulan dana masyarakat atau investasi bodong.

"Iya memang ada beberapa warga yang mau bertemu. Tapi ditolak Kapolsek. Jadi selama ini yang boleh bertemu hanya istrinya," lanjut Tetro.

Jangankan warga, kata Tetro, penyidik pun dibatasi untuk terlalu sering mendatangi Lihan.

"Saya saja yang menyelidiki kasusnya baru dua kali bertemu dengan Lihan. Kalau mau bertemu Lihan, kami harus lapor ke Kapolsek karena beliau yang memegang kunci tahanan," ujar Tetro.

Selain itu, polisi memberlakukan pembatasan kunjungan agar tak menganggu proses penyidikan yang tengah bergulir.

"Kalau satu orang saja kami perbolehkan bertemu dengan Lihan, pasti semakin banyak orang yang datang ke sini. Jadi, lebih baik tidak boleh ada satu orang pun yang mendatanginya termasuk wartawan," tuturnya lagi.

Tetro khawatir semakin banyak orang datang akan memengaruhi kondisi kesehatan Lihan.

Sekadar diingat, dalam perkara pengumpulan dana masyarakat atau investasi bodong pria asal Cindai Alus, Kabupaten Banjar itu divonis penjara 9 tahun dan denda Rp10 miliar pada 2010 silam.

Menurut informasi yang dihimpun media ini, masih banyak uang warga yang belum dikembalikan Lihan. Beberapa dari mereka pun datang menagih.

Belum lagi selesai urusan, Lihan diduga kembali menipu. Dalam kasus penipuan Lihan jilid II, modus operandinya pembayaran Tax Amnesty.

Kasus terungkap dari pelaporan seorang korban ke Polsek Banjarbaru Kota, awal September lalu. Korban diketahui bernama H Hasyim Asyari, warga Banjarbaru. Tetro juga memastikan, baru satu dugaan penipuan Lihan yang ditangani pihaknya.

"Hanya kasus penipuan itu [Hasyim] yang kita proses ke penyidikan," ujarnya mengakhiri.

img

Kasi Tipidum Kejari Banjarbaru, Budi Muklis. Foto-bakabar.com/Nurul Mufida

Baca Juga: Alasan DPR Kebut Pemilihan Kapolri

Baca Juga: Berkas Dikembalikan Jaksa, Lihan Belum Juga Diadili

Reporter: Nurul MufidahEditor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner