Kalsel

Asing dengan Obat Ranitidin? Ini Penjelasan Ketua IDI Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Hangat menjadi pembicaraan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menarik sejumlah obat…

Featured-Image
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalimantan Selatan, dr. H. Mohammad Rudiansyah. for apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN - Hangat menjadi pembicaraan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menarik sejumlah obat asam lambung yang mengandung Ranitidin.

Diketahui, penarikan itu disebabkan akan pencemaranN-Nitrosodimenthylamine (NDMA) yang diduga berpotensi memicu kanker.

Dari itu BBPOM Banjarmasin pun telah melakukan monitoring terkait edaran yang dikeluarkan Badan POM RI.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalimantan Selatan, dr. H. Mohammad Rudiansyah, menjelaskan Ranitidin merupakan obat yang termasuk dalamkelompokhistamin (H2) blocker. Golongan obat ini berfungsi untukmenekan atau mengurangi angka produksi asam lambung.

"Selain itu, Ranitidin juga mampu mencegah dan memperbaiki keluhan-keluhan "heartburn" (rasa terbakar) di dada yang berhubungan dengan asam lambung yang naik ke saluran pencernaan atas," jelas dr. H. Mohammad Rudiansyahkepadabakabar.com, Selasa (08/10) malam.

Menurutnya, Obat ini tidak dijual bebas, tetapi masih dalam cakupan bebas terbatas. Artinya tetap harus digunakan secara hati-hati dan melalui resep dokter juga.

"Tetapi, dalam beberapa kondisi pun ini sudah dianggap relatif umum. Makanya Ranitidin itu kadang-kadang diperjualbelikan tanpa resep. Sebenarnya tidak boleh," ujar Dosen FK ULM ini.

Tidak hanya oleh Balai POM RI, penarikan juga dilakukan olehFDA(Food and Drug Administration). 24 September lalu, FDA Amerika Serikat mengumumkan kepada para profesional kesehatan dan pasien-pasien untuk secara sukarela menarik kembali Ranitidincapsuleyang dikeluarkan salah satu perusahaan farmasi terbesar di dunia

"Jadi FDA merilis adanya pencemaran Ranitidin oleh bahan yang mengandung Nitrosamin dan juga NDMA. Jadi, bahannya bersifat karsinogenik pada manusia atau pemicu kanker," ungkapnya.

Dalam obat Ranitidin, didapatkan kadar Nitrosamin yang melebihi ambang batas sehingga cukup berbahaya apabila dikonsumsi dalam jangka panjang.

Dokter Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Ginjal & HipertensiRSUD Ulin ini mengatakan, perlu ada pemahaman bahwa tidak semua Ranitidin mengandung Nitrosamin yang melebihi ambang batas. Karenanya untuk pencegahan, dilakukanlah penarikan sejumlah obat tadi.

"Artinya ditariknya Ranitidin tadi masih ada beberapa Ranitidin lain yang relatif aman. Kan memang tidak semua, pabrik obat yang memproduksi Ranitidin kan banyak banget," tutur dia

Dia juga menghimbau agar masyarakat mematuhi aturan ini, sebab resikonya akan kembali kepada manusia sebagai penggunanya.

Pihaknya juga akan memastikan untuk mendapatkan informasi terkait jenis obat Ranitidin apa yang aman untuk dikonsumsi. Karenanya, perlu pengawasan dan penyelidikan lebih mendalam lagi untuk menentukan jumlah/kadar Nitrosamin dalam obat-obatan tersebut, termasuk juga obat-obat lain maupun jenis-jenis makanan yang memiliki risiko tercemarnya Nitrosamin.

"Kita belum mendapatkan informasi, dengan kondisi seperti ini pilihan teraman gunakan jenis obat lain," pesannya.

Baca Juga:Tabrakan Horor di Tapin: Ibu Tewas, Anak Luka-Luka

Baca Juga:Keruk Sungai Buaya, PUPR Banjarmasin Kembalikan Manfaat untuk Warga

Reporter: Musnita Sari

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner