Tak Berkategori

Anggota DPR Minta Minyak Goreng Wajib Kemasan Tak Membebani Rakyat

apahabar.com, JAKARTA – Pemerintah melarang penjualan minyak goreng curah per 1 Januari 2020. Dengan begitu, produksi…

Featured-Image
Ilustrasi minyak goreng curah. Foto – tribunnews.com

bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah melarang penjualan minyak goreng curah per 1 Januari 2020. Dengan begitu, produksi minyak goreng tak berlabel ini pun harus dihentikan.

Terkait hal itu, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sartono Hutomo meminta kepada pemerintah agar kebijakan minyak goreng dalam kemasan tidak membebani rakyat dengan naiknya harga dibandingkan minyak goreng curah.

"Kami akan memanggil pihak Kementerian Perdagangan, agar hal ini jalan keluarnya tidak memberatkan rakyat kita,” kata Sartono lewat keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa (08/10).

Sartono menyampaikan peraturan Menteri Perdagangan untuk memasarkan minyak goreng dalam kemasan itu sudah ada sejak 2014.

“Saya amati mundurnya kebijakan minyak goreng kemasan ini disebabkan masih belum siapnya industri minyak goreng untuk membuat pabrik kemasan. Harusnya Pemerintah menyadari pengemasan minyak goreng butuh persiapan lebih panjang,” ujarnya.

Politikus Partai Demokrat ini menilai seharusnya kebijakan Kemendag soal pelarangan penjualan minyak goreng curah jangan sampai menimbulkan persoalan baru, di mana minyak goreng kemasan harganya langsung meroket lantaran butuh banyakfilling machine.

Untuk itu, lanjut Sartono, pihaknya akan segera memanggil pihak Kementerian Perdagangan untuk berdiskusi agar kebijakan tersebut tidak membebani rakyat.

Diketahui, pemerintah melalui Kemendag menyatakan, per Januari 2020 minyak goreng curah tak lagi boleh beredar di pasaran karena dianggap tidak sehat dan higienis.

Sebagai gantinya, minyak goreng kemasan akan dipasarkan secara masif dan harganya dijanjikan bakal terjangkau.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyampaikan, total produksi minyak goreng nasional per tahun mencapai 14 juta ton.

Dari jumlah ini, alokasi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri sekitar 5,1 juta ton. Adapun sisanya untuk kebutuhan pasar luar negeri.

“Dari kebutuhan dalam negeri hampir 50 persen masih dikonsumsi dalam bentuk minyak goreng curah yang belum terjamin kebersihannya, baik dari sisi produksi maupun sisi distribusi,” ucapnya.

Baca Juga:Jika Tidak Menguntungkan, Bank Kalsel Cabang DKI Lebih Baik Tutup

Baca Juga:Inkindo dan Perkindo Gelar Dialog Hukum Lagi, Apa Hasilnya?

Sumber: Antara

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner