Kalsel

Alasan Bupati Balangan Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

apahabar.com, BANJARMASIN – Hari ini, polisi resmi merampungkan berkas perkara dugaan penipuan cek kosong oleh Ansharuddin….

Featured-Image
Bupati Balangan Ansharuddin tak banyak berkomentar usai menjalani pelimpahan berkas perkara di Kejati Kalsel, Kamis siang. apahabar.com/Riyad

bakabar.com, BANJARMASIN – Hari ini, polisi resmi merampungkan berkas perkara dugaan penipuan cek kosong oleh Ansharuddin. Meski begitu orang nomor satu di Kabupaten Balangan itu tak ditahan.

"Kita sudah resmi melimpahkan dan semuanya tinggal wewenang kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M. Rifai, didampingi Direktur Reskrimum Polda Kalsel, AKBP Sugeng Riyadi, Kamis (24/10) siang.

Jaksa beralasan telah mendapat jaminan dari Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor dan Ketua DPRD Kalsel, Supian HK.

"Dia [Ansharuddin] tidak dilakukan penahanan dengan alasan masih pejabat publik aktif, kedua penjamin adalah gubernur dan ketua DPRD Kalsel," terang Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Taufik Satia Diputra kepada bakabar.com.

Pun begitu, Ansharuddin tetap dalam pengawasan aparat selamat proses hukum bergulir hingga di persidangan nanti.

"Hari ini pelimpahan berkas perkara dari Polda ke Kejati. Sebagaimana hasil penelitiannya karena lokus-nya di wilayah Banjarmasin, Rattan In. Maka seharusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin Negeri Banjarmasin," terangnya.

Sementara itu, Bupati Balangan Ansharuddin memilih bungkam dan berjalan menuju mobil saat ditanyai awak media usai menjalani pelimpahan berkas.

Kuasa Hukum Ansharuddin, M Pajri menyampaikan pihaknya taat menjalani proses hukum dan siap menguji fakta atas pelaporan di persidangan nanti.

"Harapan kami persidangan di Banjarmasin kita ungkap apa adanya yang jelas kami kooperatif saat sidang nanti. Harapan kita profesional dan transparan dalam mengungkap perkara ini," paparnya.

Sekadar diketahui kasus ini muncul karena Dwi merasa dirugikan. Cek senilai Rp1 miliar yang diterima pelapor dari tersangka diduga kosong. Dwi pun melaporkan kasus tersebut ke polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1220/X/2018/BARESKRIM tanggal 01 Oktober 2018.

Baca Juga:Polisi Limpahkan Berkas Penipuan Bupati Balangan, Jaksa: Ansharuddin Tidak Ditahan

Baca Juga:Bupati Balangan Teken Hibah Pilkada untuk Bawaslu, Intip Nilainya

Baca Juga:Dugaan Wanprestasi Dalam Jerat Penipuan Bupati Balangan

Baca Juga:Jawab Kritikan, Polisi Siap Lanjutkan Kasus Penipuan Bupati Balangan

Baca Juga:Bupati Balangan Tersangka, Kapolda: Semua Sejajar di Mata Hukum

Reporter: Riyad Dafhi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner