bakabar.com, BANJARBARU – Enam pekerja seks komersial (PSK) dan pengguna jasa prostitusi di Pembatuan divonis penjara. Yakni, 1 tahun percobaan dan 3 bulan kurungan.
Mereka diamankan petugas Satpol PP Banjarbaru di eks lokalisasi itu pada Rabu (16/10) kemarin.
Vonis tersebut, menurut Sekretaris Satpol PP M Bahrin, sudah sesuai Perda 5 Tahun 2006.
“Semua yang ditangkap kemarin itu orang orang baru, kalau orang lama akan berbeda lagi vonisnya,” ujar Bahrin kepada bakabar.com, Jumat (18/10) pagi.
Sebelumnya, ada tujuh orang PSK yang ditangkap. Masing-masing berinisial SY (39), ES (33), EF (35), RS (39), SW (54), HW (41), dan seorang pria hidung belang berinisial JM (61).
Namun, tak hanya PSK atau pria hidung belang yang mendapatkan sanksi. Pemilik rumah sewaan juga bakal ikut terseret ke meja hijau.
“Yang memiliki tempat (rumah) juga ikut disanksi tapi kebetulan pemilik rumah tidak diketahui tapi nanti akan kita kembangkan itu,” papar Bahrin.
Pembatuan akan terus diawasi oleh Satpol PP beserta tim gabungan aparat terkait. “Yang jelas kita rutin mengawasi di sana,” katanya.
Namun Bahrin pesimistis praktik prostitusi bisa dihilangkan dari kawasan eks lokalisasi itu. “Masyarakat di sana kurang kepedulian, kondisi juga memungkinkan dengan memanfaatkan rumah yang di sewakan, kita harapkan dengan ini ada efek jera,” jelasnya.
Dari pemeriksaan, motif atau alasan para PSK yang terjaring masih berkelit pada ekonomi. “Alasan klasik lah, karena ekonomi. Padahal mereka masih muda usia sekitar 30 tahunan, masih kuat kerja,” ungkapnya.
Baca Juga: Dikira PSK, Sejoli Mesum di Pangkalan Bun Kena Gerebek
Baca Juga: Sosok Emen, Buruh Pembunuh PSK Online Gara-Gara Tisu Magic
Reporter: Nurul MufidahEditor: Fariz Fadhillah