Kalsel

Sosok Lihan, Bos Intan ‘Putri Malu’ yang Kembali Tertangkap

apahabar.com, BANJARBARU – Tentu publik Kalsel masih ingat dengan sosok Lihan. Pria 45 tahun asal Liang…

Featured-Image
Lihan rupanya sudah tak di Bogor usai bebas bersyarat. Polisi mendapatinya di perumahan Green Vally Residence, Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Mandala Jati, Kota Bandung, Rabu 18 September 2019. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU – Tentu publik Kalsel masih ingat dengan sosok Lihan.

Pria 45 tahun asal Liang Anggang, Kota Banjarbaru itu dulu populer dengan panggilan Ustaz Lihan.

Namanya tenar atas kepemilikan ‘Putri Malu’, sebuah intan yang disebut berharga Rp3 miliar, dan konon 196 karat itu.

Sejak itu, dari informasi yang dirangkum media ini, mulai 2008 hingga 2009 Lihan menjadi sorotan media se-Indonesia, dan menerima banyak puja puji.

Seiring berjalannya waktu, kekisruhan bisnis investasi yang dikelolanya mulai muncul ke permukaan. Termasuk berbagai pertanyaan seputar keabsahan usaha Lihan.

Baca juga: Pagi-Pagi, Kantor Paman Birin Sudah Digeruduk Massa

Pada September 2009, ribuan orang berdatangan dan berkumpul di rumah Lihan di Kampung Batung, Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, yang persis berada di belakang pondok pesantren putri Darul Hijrah.

Mereka adalah investor yang berasal dari Banjarbaru, Martapura, dan berbagai daerah lainnya di penjuru Kalsel.

Mereka datang menanyakan secara langsung penyebab pembagian keuntungan yang pembayarannya telat dua bulan.

Setelah ditunggu, uang bagi hasil dana tertunda yang dijanjikan akan dibayar pada Oktober 2009 namun urung terealisasi.

Baca juga: Minggu malam, Jasad Pria Tua Gemparkan Warga Banjarbaru

Sepanjang Oktober-November 2009, banyak diberitakan investor stres, masuk rumah sakit, bahkan ada yang meninggal.

Dan kehancuran istana “Putri Malu” benar benar terjadi pada Desember 2009, di mana dilakukan penahanan atas Lihan oleh Polda Kalsel.

Saat itu, publik Kalsel kembali dibikin tersentak oleh aksi Lihan manakala polisi membuka hasil penyelidikan.

Tercatat ada 3.744 orang nasabah dengan uang terkumpul Rp817 miliar yang jadi korban kelihaian Lihan lewat kerajaan bisnis investasinya: PT Tri Abadi Mandiri.

Melalui serangkaian proses peradilan, Lihan kemudian divonis 9 tahun juga denda Rp10 miliar pada 2010.

Sembari menjalani penahanan, kuasa Hukum Lihan mengajukan pembebasan bersyarat pada 2013.

Selang dua tahun kemudian, tepatnya 12 September 2015, Lihan dikabarkan bebas bersyarat.

Usai menghirup udara bebas, Lihan langsung meninggalkan Kalimantan. Ia menjalani wajib lapor ke Balai Permasyarakatan Bogor, tempat ia tinggal.

Halaman Selanjutnya
Nipu di Banjarbaru, Ditangkap di Bandung….

Yang terbaru, Lihan harus kembali berurusan dengan polisi atas kasus penipuan dengan modus pinjam uang.

Namun, Lihan rupanya sudah tak di Bogor. Polisi mendapatinya di perumahan Green Vally Residence, Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Mandala Jati, Kota Bandung.

Padahal sesuai KTP-nya, Lihan dilaporkan menetap di Banten. Tepatnya di kawasan Jalan Ketapang Raya, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Pada Rabu 18 September 2019 pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, polisi mendatangi kediaman baru Lihan di Bandung.

Tim dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Kota Iptu Yuli Tetro. Kedatangan polisi atas laporan seorang warga bernama Hasyim, warga Banjarbaru.

Pada 5 September lalu, Hasyim didatangi oleh Lihan di kediamannya untuk meminjam uang sekitar Rp1,2 miliar.

Dana disebut akan digunakan untuk memasukan uang senilai Rp50 miliar yang ada di luar negeri.

Uang Rp1,2 miliar kabarnya akan digunakan Lihan untuk mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Uang kemudian ditransfer korban melalui bank BCA dan BRI sebanyak lima kali.

Untuk meyakinkan korbannya, Lihan mengirimkan bukti surat tax amnesty yang belakangan dipastikan oleh polisi adalah palsu.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kepala kantor pajak Pratama Serpong pada Selasa 17 September 2019.

Dari sana, polisi pun memulai perburuan terhadap Lihan di Bandung. Usai diamankan, Lihan sempat diperiksa di Polsek Cimenyan, Polres Bandung, hingga akhirnya dibawa ke Mapolsek Banjarbaru Kota.

Dikonfirmasi soal ini, Iptu Yuli Tetro membenarkan penangkapan tersebut.

"Konfirmasi satu pintu ke Humas Polres Banjarbaru," jelas Yuli, kepada bakabar.com, Minggu (22/09) sore.

Belakangan penangkapan Lihan turut dibenarkan oleh Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya.

“Ya benar kejadian tentang tertangkapnya Lihan itu,” terang Kelana melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati kepada bakabar.com, Minggu malam.

Baca Juga: Baca juga: Sumur Bor, Siasat Kebakaran Gambut di Banjarbaru Cuma PHP

Baca Juga:Lihan, Eks Pengusaha Intan Cindai Alus Kembali Berurusan dengan Polisi

Baca juga: Pertikaian Berdarah di Sutoyo Banjarmasin, Diduga Berawal Dendam

Baca Juga:Kaltim Butuh Pemulihan, Bukan Ibu Kota!

Baca juga: Karhutla, AMAN dan Walhi Kecam Penangkapan Peladang Lokal di Kalimantan

Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner