Kalsel

Respon Polda Kalsel Lelucon Bom Pesawat di Syamsudin Noor

apahabar.com, BANJARMASIN – Jangan pernah sekali-kali bercanda soal bom apalagi saat berada di bandar udara. Di…

Featured-Image
Ilustrasi maskapai milik Lion Air Group. apahabar.com/Rizal Khalqi

bakabar.com, BANJARMASIN – Jangan pernah sekali-kali bercanda soal bom apalagi saat berada di bandar udara.

Di objek vital seperti Bandara, candaan bom bisa berujung bui. Bahkan, hukumannya hingga 8 tahun.

Kepada media ini, Kabid Humas Polda Kalsel M Rifai menyayangkan atas aksi salah seorang penumpang berinisial D.

Rifai menilai, candaan itu tak sepantasnya dilontarkan di dalam maskapai penerbangan.

D penumpang tujuan Jakarta itu bisa dijerat ke ranah hukum. Asalkan ada pihak yang melapor.

“Jelas ini bisa dijerat. Karena telah meresahkan penumpang lainnya,” tegas perwira melati tiga itu.

Sebelumnya, candaan bom dalam pesawat milik Lion Air di Bandara Syamsudin Noor bikin gempar publik Kalsel, terlebih warganet, Sabtu (28/09) pagi.

Sejatinya pesawat bernomor registrer JT 323 tersebut hendak bertolak ke Jakarta dari Banjarmasin.

Namun, pesawat tipe Boeing 737 900 ER ditahan terbang oleh otoritas setempat gara-gara candaan salah seorang penumpang.

D berasal dari Murung Raya, Kalimantan Tengah, tidak sendirian. Dia tidak sendiri. D terbang bersama istri dan seorang putranya.

Branch Manager Lion Air Kalsel-Teng Agung Purnama membenarkan bercanda bom dalam pesawat ancaman hukumannya 8-15 tahun.

Sanksi dimaksud sesuai pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dalam Pasal 437 itu sendiri terdapat tiga poin yang menjelaskan sanksi bagi seseorang yang bercanda soal bom di bandara maupun di dalam pesawat.

Berikut tiga sanksi yang bisa menjerat pelaku:

1. Setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

3. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Baca Juga:Respon Polda Kalsel Lelucon Bom Pesawat di Syamsudin Noor

Baca Juga:VIDEO: BOM JOKE !! Bikin Geger Bandara Udara Syamsuddin Noor

Reporter: Muhammad Robby/Rizal Khalqi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner