Tak Berkategori

Pengedar Sabu Kepergok Transaksi di Makam Pahlawan

apahabar.com, BANJARMASIN – Sugiannor alias Gabau digelandang kepolisian karena akan transaksi sabu makam Pahlawan, Desa Tayur,…

Featured-Image
Sugiannor alias Gabau meringkuk karena sabu. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Sugiannor alias Gabau digelandang kepolisian karena akan transaksi sabu makam Pahlawan, Desa Tayur, Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kamis (5/9) sekitar pukul 14.30 wita.

Kasatreskoba Polres HSU, Iptu Taufik Suhardiman mengemukakan, penangkapan berawal saat polisi mendapatkan informasi bahwa di Makam Pahlawan, Desa Tayur, Kecamatan Amuntai Utara, sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. Petugas kemudian melakukan hunting patroli ke lokasi.

"Kemudian di lokasi kita melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan. Lalu kita dekati dan lakukan interogasi disertai penggeledahan. Awalnya ia berkelit, tapi setelah kami menemukan barang bukti satu klip berisi sabu, dia tidak bisa mengelak," ujar Iptu Taufik Suhardiman kepada bakabar.com melalui gawainya.

Sugiannor alias Gabau adalah pengedar gelap barang haram narkotika golongan 1 bukan tanaman, yaitu sabu-sabu. Warga Desa Pugaan RT 04, Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong ini maunya memanfaatkan makam umum sebagai lokasi transaksi untuk mengedarkan barang haram tersebut. Namun modusnya terendus polisi dan tersangka berhasil ditangkap berikut barang buktinya.

“Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dengan berat kotor 0,30 gram yang disembunyikan di dalam kaleng kecil merk Milton. Barang haram itu di pegang tersangka di tangan sebelah kiri,” bebernya.

Tak puas dengan tangkapan ini, polisi kembali melakukan pengembangan di rumah Sugiannor alias Gabau di Desa Pugaan RT 04, Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong. Di Rumah tersebut, polisi kembali melakukan penggeledahan secara seksama.

“Di TKP kedua ini, kita kembali melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh petugas RT setempat. Karena kita yakin, pelaku pasti masih menyimpan sejumlah barang bukti lain terkait aktivitasnya dalam peredaran narkotika jenis sabu,” sebut Kasat Narkoba.

Penggeledahan itu tidak sia-sia, ditemukan barang bukti berupa 1 buah toples kecil warna putih dengan tutup warna merah yang di dalamnya berisikan 1 paket sabu dengan berat kotor 10,70 gram dan 1 paket sabu dengan berat kotor 3,79 gram yang terbungkus dengan 1 lembar tisu warna putih tepatnya di samping kasur kamar Sugiannor alias Gabau.

“Selain itu, kami juga temukan 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik tersambung dengan pipet kaca dan sedotan, 1 buah kotak warna hitam yang didalamnya berisikan 1 buah sendok plastik warna putih, 1 buah mancis warna merah dan 1 buah Handphone Nokia warna hitam,” tukasnya.

Kini, pelaku sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Hulu Sungai Utara. Akibat perbuatannya, pria pekerja serabutan ini terancam lama mendekam di dalam sel tahanan.

“Kami saat ini masih mengembangkan kasus tersebut. Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya 20 tahun penjara,” pungkas Taufik.

Baca Juga: Kuasai Ratusan Gram Sabu dan Ineks, Pengedar Diringkus

Baca Juga: Terlibat Jaringan Lapas Banjarmasin, Birin Dibekuk Polisi

Reporter: Eddy Andrianto
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner