bakabar.com, BANJARMASIN – Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Kalimantan Selatan (Kalsel) Kamis lalu (26/9) masih menjadi perhatian.
Bukan hanya tuntutan mahasiswa yang beragam hingga rusaknya taman di trotoar Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin. Keberadaan pelajar sekolah menengah atas juga jadi sorotan.
Pada aksi di depan gedung DPRD Kalsel, mereka turut memperjuangkan penolakan daripada hasil revisi RUU KUHP, UU KPK, Minerba, Pertahanan, Permasyarakatan dan Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Menyoroti fenomena para pelajar yang ikut berunjuk rasa ini membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel melakukan upaya pengawasan terhadap siswa yang nekat membolos sekolah untuk mengikuti demo.
Upaya tersebut dilakukan pihak sekolah kepada sejumlah siswa agar kegiatan belajar di sekolah tidak terganggu dan terpengaruh oleh ajakan demo yang baru-baru ini beredar di sosial media.
“Kami minta seluruh kepala cabang dinas pendidikan termasuk guru untuk melakukan pendataan kepada siswa,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, Yusuf Effendi.
Dia menyebut, langkah pendataan siswa ini untuk mengantisipasi agar siswa tidak ikut-ikutan aksi demo turun ke jalan. Sekaligus menjamin keamanan siswa dan lingkungan sekolah.
“Jika siswa tidak masuk, segera didata untuk konfirmasi alasan tidak masuk sekolah, kalau perlu cek ke orangtuanya,” tuturnya.
Bahkan, pihaknya mengimbau kepada sekolah-sekolah agar tidak segan-segan memberikan sanksi untuk siswa yang ketahuan membolos karena ikut demo.
“Jika ketahuan membolos tetap dikenai sanksi. Untuk sanksi sendiri diserahkan sekolah masing-masing tergantung pelanggarannya,” ujarnya.
Belum puas sampai sana, Yusuf juga mengharapkan pihak dan wali murid untuk menjaga pelajar baik baik saat diluar maupun di dalam rumah.
“Kita perlukan peran wali murid untuk mencegah hal seperti ini terjadi lagi,” tuturnya.
Menurutnya, ketika pelajar ingin mempelajari demokrasi, mereka cukup belajar di sekolah, tidak perlu ikut ikutan aksi itu. Apalagi mengingat mayoritas pelajar SMA sederajat masih di bawah umur.
Adapun imbauan dari Disdik ini menyikapi pesan berantai terkait seruan siswa-siswi Indonesia Bergerak pada hari Senin, 30 September 2019, Pukul 07.30 wib – selesai.
Baca Juga: Taman Trotoar Rusak Pascademo, Kerugian Masih Dikalkulasi
Baca Juga: Mahasiswa Demo Rektor Disanksi, GMNI Kalsel Kecam Sikap Menristekdikti
Baca Juga: VIDEO: Demo Mahasiswa Kalsel, Dewan Sepakat Tolak Revisi UU KPK dan KUHP
Baca Juga: Polda Kalsel Kirim 100 Personel Kawal Aksi Demonstrasi di Jakarta
Baca Juga: Tragis, Mahasiswa Universitas Halu Oleo Tewas Tertembak Saat Demo Ricuh
Baca Juga: Heboh Pelajar Ikut Demo di Banjarmasin, Polisi: Sudah Kami Lepas
Baca Juga: Demo Mahasiswa Kalsel, Dewan Sepakat Tolak Revisi UU KPK dan KUHP
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif