bakabar.com, BANJARMASIN – Polsekta Banjarmasin Utara membekuk kawanan pelaku pencurian sepeda motor.
Ironisnya, 2 dari pelaku yang ditangkap masih berusia di bawah umur. Mereka adalah AR (16) dan MFR (16) warga kawasan Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Sementara pelaku lainnya adalah Rustam Effendi (22) warga Jalan Antasan Kecil Timur Dalam Gang Beringin RT 18 Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Ketiganya melakukan pencurian terhadap korban Eva Evieriana (41) warga Jalan Malkon Temon Komplek Citra Blok C Nomor 22 RT 11 Kelurahan Surgi Muft, Kecamatan Banjarmasin Utara, Minggu (1/9) malam.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, AKP Dodi Harianto menjelaskan mereka berhasil menggasak Suzuki Satria F DA 4021 VP yang sedang terparkir di depan rumah korban .
Padahal, kata Dodi, saat itu kendaraan sedang dalam keadaan terkunci stang dan digembok.
“Pelaku menggunakan kunci palsu,” ujar Dodi, Selasa siang.
Selain pelaku curanmor, polisi juga mengamankan penadah yaitu, Amin Maulana (20) warga Jalan Antasan Kecil Timur Dalam Nomor 01 RT 18 Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Ia kedapatan membeli sejumlah spare part dari tangan pelaku pencurian.
“Sepeda motor sempat dipreteli dan dirubah warna cat-nya oleh pelaku,” jelasnya.
Kemudian, dikatakan Dodi, penangkapan itu terjadi di rumah Rustam Effendi, Senin (23/09) kemarin, sekitar pukul 22.00.
“Waktu itu, keempatnya sedang berkumpul bersama,” kata Dodi.
Setelah menangkap pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari sepeda motor curian dan didapati berada di rumah pelaku MFR.
Keempatnya bersama barang bukti pun lalu digelandang menuju Mapolsek Banjarmasin Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Pencurian Rumah Kosong Banjarbaru, Polisi Amankan Revolver hingga Sabu
Baca juga: Triwulan II, Polresta Banjarmasin Ungkap Ratusan Kasus Pencurian
Reporter: Riyad Dafhi R.
Editor: Fariz Fadhillah