Kalteng

Mati Suri, Ratusan Ormas Bakal Diverifikasi

apahabar.com, MUARA TEWEH – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Barito Utara, Kalimantan Tengah bergerak menyikapi banyaknya…

Featured-Image
Sekretaris Badan Kesbangpol Barito Utara, Hotni Ida Nababan Didampingi Kabid saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto-apahabar.com/Nasution

bakabar.com, MUARA TEWEH- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Barito Utara, Kalimantan Tengah bergerak menyikapi banyaknya organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai mati suri.

Rencananya Kesbangpol Barito Utara segera melakukan verifikasi. Kabarnya ada 251 ormas di Barito Utara yang terkesan mati suri.

Kepala Badan Kesbangpol Barito Utara Drs Umar Langkap melaluiSekretaris Kesbangpol Hotni IdaNababanmengakui ada ratusan ormas di Barito Utara yang terkesan mati suri. Itu karena tidak ada laporan ormas pada akhir tahun ke Kesbangpol Barito Utara.

Padahal ormas perlu lapor ke Kesbangpol untuk mendapatkan surat keterangan terdaftar untuk membangun sistem tata organisasi yang baik,sehat,mandiri,profesional,transparan dan akuntabel sesuai prinsip demokrasi.

Kemudian pula dengan adanya pelaporan ke Kesbangpol maka ini sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 82/PUU-XI/2013, Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

Ida Nababan menambahkan, manfaat lain yang didapatkan ormas yang melaporkan atau mendaftarkan dirinya ke Kesbangpol, dapat melakukan kerja sama dengan pemerintah dalam bentuk berbagai macam kegiatan. Berhak mendapatkan fasilitas anggaran kegiatan. Mendapatkan pembinaan dan dukungan kelancaran kegiatan sesuai dengan Permendagri nomor 58 tahun 2017.

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, maka tentunya ada tahapan yang harus dilakukan. Itu hanya bisa bisa ormas itu mendaftar diri ke instansi pemerintah.

“Atas dasar beberapa hal tersebut maka Kesbangpol akan segera memverifikasi sejumlah ormas yang ada di Kabupaten Barito Utara, ” kata Ida Nababan.

Disampaikannya, kedepan ormas harus membuat atau memperbaharuisurat keterangan terdaftar melalui Kemendagri. Sementara daerah hanya bisa membantu memfasilitasi saja.

Memang tidak ada keharusan bagi ormas mendaftarkan diri ke pemerintah. Tentu kalau tak terdaftar tidak berhak mendapatkan fasilitas dan pembinaan dari pemerintah.

Baca Juga: Desa Sentra Pertanian di Barut Keluhkan Jalan Penghubung

Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Barut,Ini Kata Inspektorat

Baca Juga:Menunggak Pembayaran ke RSUD, DPRD Barut Akan Panggil BPJS

Baca Juga: Pengunjung Pameran Buku di Barut Didominasi Anak dan Remaja

Reporter: AHC17
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner