Tak Berkategori

Jurus Jitu Penggelap Motor di Banjarmasin Selatan

apahabar.com, BANJARMASIN – Anggota Buser Polsekta Banjarmasin Selatan berhasil mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor. Pelaku diketahui…

Featured-Image
Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Selatan. Foto: istimew

bakabar.com, BANJARMASIN – Anggota Buser Polsekta Banjarmasin Selatan berhasil mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor.

Pelaku diketahui bernama Ana Priyatna alias Yadi (33), warga Jalan Pagatan Gang Pagar Ruyung, Kelurahan Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.

Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir itu membawa kabur sepeda motor milik Marliyana (46) warga Jalan Komplek Sriwijaya Indah Permai No. 6J RT 02 RW 01 kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

Kejadian bermula saat keduanya yang sudah saling kenal membuat janji untuk bertemu di Kota Banjarmasin, Jumat (6/9) malam.

Malam itu, keduanya bertemu dan berkeliling Kota Banjarmasin menggunakan sepeda motor milik korban jenis Honda Vario dengan DA 6580 PBH

Sesampainya di Jalan Kelayan A depan Gang Antasari Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pelaku meminta korban untuk turun dan menunggu dengan alasan ada sesuatu yang hendak dibelinya.

Berselang waktu beberapa jam, korban pun mulai resah, si pelaku tak kunjung kelihatan batang hidungnya untuk kembali untuk menjemputnya.
Melihat hal itu ketua RT setempat menyarankan untuk melaporkan hal tersebut ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan.

Setelah beberapa hari menghilang, polisi akhirnya berhasil mengendus jejak korban di daerah Jorong Kabupaten Tanah Laut pada hari Sabtu (14/9) sekitar pukul 19.00.

“Kami menghadang dan menangkap pelaku saat melintas di kawasan Jorong Kabupaten Tanah Laut,” kata Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP Idit Aditya melalui Kanitreskrim Polsekta Banjarmasin Selatan, Iptu Ganef Brigandono, Selasa malam.

Ganef mengatakan saat berhasil meringkus pelaku, pihaknya kemudian melakukan pencarian barang bukti sepeda motor yang dibawa lari.

Barang bukti sepeda motor itu kemudian berhasil ditemukan namun sudah tidak dalam keadaan yang utuh lagi lantaran kedua velg dan ban yang sudah dilepas oleh pelaku.

Pelaku kemudian diamankan di Mapolsekta Banjarmasin Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Baca Juga: Jual Sabu, Wakar di Pemurus Terjaring Polisi

Baca Juga: KPK Geledah 2 Kantor Dinas Provinsi Kepulauan Riau

Reporter: Riyad Dafhi R.
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner