Kalsel

Jelang Jatuh Tempo, PBB Dari Alalak Baru 17 Persen

apahabar.com, MARABAHAN – Menjelang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) setiap 30 September, realisasi yang…

Featured-Image
Salah seorang warga melakukan pendaftaran PBB di kantor BP2RD Barito Kuala, Senin (16/9). (Foto-apahabar.com/Bastian Alkaf

bakabar.com, MARABAHAN – Menjelang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) setiap 30 September, realisasi yang diperoleh Barito Kuala baru sekitar 35,44 persen.

Penyumbang terbesar dari realisasi tersebut berasal dari Kecamatan Mekarsari, Wanaraya dan Cerbon yang sudah mencapai 100 persen. Sementara kecamatan lain yang mendekati 100 persen adalah Kuripan, Tabukan dan Tabunganen.

Dari 17 kecamatan, cuma Alalak yang belum menyentuh 20 persen realisasi, tepatnya baru 17,56 persen dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebesar Rp1,382 miliar.

“Memang penerimaan PBB dari Alalak paling besar dari kecamatan lain,” jelas Kabid PBB Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batola, Lolyta Apriantio, Senin (16/9).

“Kendati baru 17 persen, realisasi dari Alalak sudah mencapai Rp242 juta atau lebih banyak dari kecamatan yang telah mencapai 100 persen,” imbuhnya.

Tercatat hingga 16 September 2019, realisasi PBB yang diterima mencapai Rp1,029 miliar atau 35,44 persen. Sementara untuk target realisasi sepanjang 2019, BP2RD harus mengejar Rp1,974 miliar atau 64,5 persen.

“Hingga menjelang jatuh tempo, kami masih optimis dengan target. Biasanya warga mulai membayar mendekati jatuh tempo,” yakin Lolyta.

“Teknis pembayaran juga cukup mudah dan melalui berbagai cara. Seperti melalui ATM, mobile banking atau langsung datang ke Bank Kalsel dan BP2RD,” imbuhnya.

Sementara di desa, warga juga bisa menitipkan pembayaran melalui kepala desa masing-masing. Namun agar tak terjadi miskomunikasi, warga juga mesti aktif menagih bukti pembayaran dari kepala desa.

“Kendati pembayaran dilakukan terkoordinir, bukti pembayaran tetap satu per satu, termasuk rincian yang harus dibayarkan,” tegas Lolyta.

“Demikian pula kalau masyarakat yang merasa sudah bayar, tetapi tercatat masih masih memiliki utang. Solusinya harus dilihat per kasus menggunakan Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (Sismiop),” imbuhnya.

Sejatinya desa mendapatkan keuntungan besar, seandainya mampu mencapai target 100 persen dalam dua tahun berturut-turut.

“Kalau lunas dua tahun berturut-turut, separuh dari hasil pembayaran dikembalikan ke kas desa,” timpal Hildani Amrullah, Kasi Pengembangan Ketetapan PBB BP2RD Batola.

Baca Juga:2019 Iklan BPHTB & PBB Bakeuda Kota Banjarmasin

Baca Juga:Berkah HUT Ke-74 RI, PBB dan Air Bersih Veteran Banjarmasin Gratis Setahun

Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner