bakabar.com, BANJARMASIN – Terindikasi merencanakan penyerangan, Indrawan Nur Ahmad (41) atau Habib, dan saudaranya Muhammad Husni (32 ) terancam hukuman berat.
Mereka bakal dijerat polisi dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Selain itu, mereka juga dikenakan pasal lain. Masing-masing terkait kepemilikan senjata tajam dan penganiayaan.
“Dari pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, pada hari itu pelaku diketahui pergi dari rumah membawa senjata karena memang berencana untuk menyerang korban,” kata Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko didampingi Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi di aula Mapolsekta Banjarmasin Barat, Selasa siang.
Kronologis kejadian, kata Kapolsekta, bermula saat pelaku Indrawan dan korban yang sama-sama mengendarai sepeda motor hampir bersenggolan di lokasi kejadian. Cekcok mulut pun terjadi.
Dongkol, Habib lalu menceritakan hal tadi ke saudara iparnya yaitu Husni. Tak berselang lama, keduanya kemudian mendatangi korban.
Saat itu, kedua pelaku masing-masing juga mempersenjatai diri dengan senjata tajam jenis parang dan mandau.
Tanpa basa basi, keduanya menganiaya korban dengan melayangkan parang dan mandau ke tubuh korban.
Korban menderita sejumlah luka berat di pundak kanan-kiri, pergelangan tangan kiri putus, dan leher kiri di bawah telinga robek.
Dia langsung dilarikan ke Rumah Sakit TPT Banjarmasin untuk merawat luka-lukanya.
Sempat bertarung melawan maut korban akhirnya menyerah dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
Pasca-kejadian, Mars Suryo mengimbau kepada warga Banjarmasin untuk menyelesaikan setiap perselisihan secara kekeluargaan.
Dirinya juga mengingatkan apabila terjadi masalah untuk jangan pernah sesekali membawa senjata tajam guna menghindari sesuatu yang buruk terjadi.
Baca Juga:Detik-Detik Penangkapan Habib dan Husni, Pelaku Pembunuhan di Sutoyo S
Baca Juga:Pertikaian Berdarah di Sutoyo, Diduga Berawal Dendam
Reporter: Riyad Dafhi
Editor: Fariz Fadhillah