Kalsel

Home Industri Miras Sungai Lulut Coreng Citra Kota Baiman

apahabar.com, BANJARMASIN – Peredaran miras ilegal hasil industri rumahan di Banjarmasin menimbulkan kerugian negara sebesar Rp385….

Featured-Image
Beragam jenis minuman keras ilegal disita Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan. Foto-apahabar.com/Robby

bakabar.com, BANJARMASIN – Peredaran miras ilegal hasil industri rumahan di Banjarmasin menimbulkan kerugian negara sebesar Rp385. 920,000.00.

Angka tersebut dihitung dari barang bukti yang disita. Berupa 648 botol minuman keras berbagai merek.

“Namun, semua itu belum dihitung dari keseluruhan produksi dari 2008 hingga Agustus 2019,” ucap Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Hary Budi Wicaksono dalam jumpa pers, Rabu pagi.

Selain itu, perbuatan jaringan pelaku juga berdampak negatif bagi masyarakat. Mengingat, konsumsi dan peredaran minuman keras perlu diawasi dan dibatasi.

Bukan hanya tanpa izin bea cukai, tapi minuman keras tersebut juga tak memiliki izin resmi dari BPOM. Sehingga, berpotensi membawa dampak negatif bagi masyarakat.

Selanjutnya, hak konsumen minuman keras bermerek terciderai. Mengingat para pelaku memproduksi minuman keras dengan memalsukan merek-merek miras ternama.

“Citra kota Banjarmasin Baiman dapat terciderai dengan persepsi Banjarmasin sebagai tempat produksi atau pemasok minuman keras,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan berhasil meringkus 3 pelaku peredar Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang diproduksi rumahan di sungai Lulut, Banjarmasin Timur, Sabtu (3/8) lalu.

Pelaku berinisial HRY sebagai peracik atau pengoplos serta MSB dan HND sebagai pihak yang membantu atau turut serta melakukan tindak pidana.

Sedikitnya 52 karton minuman ilegal hasil rumahan diamankan dari tangan pelaku di perusahaan ekspedisi itu.

“Barang dikirim dari Banjarmasin menuju Surabaya,” bebernya.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa drum, botol kosong, alat penyaring, pita cukai palsu.

Serta bahan baku berupa air mineral, etil alkohol, propylene glycol, dan bahan bahan campuran lainnya.

Atas perbuatan para tersangka yang membuat minuman keras dengan memalsukan beberapa merek terkenal dan menggunakan pita cukai palsu, maka penyidik menerapkan pasal 50 jo. pasal 54 jo. pasal 55 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. pasal 55 jo. pasal 56 KUHP.

Ketentuan pidana pasal 50 dan pasal 54 UU Cukai dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.

“Sedangkan ketentuan pidana pasal 55 UU Cukai memberikan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Modus Operandi Industri Rumahan Pemasok Miras di Sungai Lulut

Baca Juga: Bea Cukai Bongkar Industri Rumahan Miras di Sungai Lulut !

Reporter: M Robby
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner