Dishut Kalsel

Gelar Patroli Udara, Dishut Kalsel Antisipasi Kriminalitas Karhutla

apahabar.com, BANJARBARU – Patroli udara menjadi siasat lain Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel untuk menekan angka kriminalitas…

Featured-Image
Menggandeng Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel gencar menggelar patroli udara. Foto-Dishut Kalsel for apahabar.com

bakabar.com, BANJARBARU – Patroli udara menjadi siasat lain Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel untuk menekan angka kriminalitas kebakaran hutan dan lahan.

Menggandeng Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), mereka gencar patroli udara.

Sejumlah hotspot atau titik panas pun terdeteksi. Seperti halnya di Banjarbaru, Banjarmasin, Banjar, dan Tanah Laut.

Patroli rutin bersama BNPB tersebut dipimpin langsung Pilot Ariel Arief Machmud dan co pilot Imam Sasmito.

Sedangkan, Dishut Kalsel diwakili KPH Kayu Tangi, yakni Syamsudin Noor dan Muhammad Ade Rusmana.

Terlihat dari udara, sekitar Banjarbaru di wilayah Guntung Damar beberapa titik kepulan asap.

Adapun, di kabupaten Banjar khususnya Cindai Alus terdeteksi beberapa titik serupa.

“Kita terus berusaha semaksimal mungkin untuk mengatasi karhutla. Baik dengan cara pemadaman langsung maupun patroli darat menggunakan roda dua,” ucap Komandan Regu II Pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan, sekaligus Kasi Perlindungan Hutan KPH Kayu Tangi, Juli Rama, kepada bakabar.com, Sabtu (21/09) malam.

Pihaknya juga gencar mensosialisasikan daerah rawan terjadinya kebakaran kepada masyarakat.

“Jangan sampai usaha ini terhenti. Tak lupa, kita selalu berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar musibah dan bencana tidak semakin besar. Kita berharap hujan segera turun,” harapnya.

Adanya patroli udara ini dapat memberikan peringatan dan meminimalkan terjadinya Karhutla yang bersifat sengaja.

Kemudian, patroli udara ini dapat membantu dan menurunkan tingkat tindakan kriminal dari membakar lahan dan hutan.

“Baik untuk kepentingan bercocok tanam ataupun yang lainya. Karena jelas tindakan tersebut hukumnya haram, seperti yang diputuskan dalam Fatwa MUI No 30 Tahun 2016,” pungkasnya.

Baca Juga: Gunakan Peralatan Seadanya, Kepala Tahura Sultan Adam Berjibaku Padamkan Karhutla

Baca Juga: KPH Cantung Padamkan Api di Kotabaru, 6 Hektar Lahan Ludes!

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner