bakabar.com, RANTAU – Sempat dikandangkan warga, Masyarakat Peduli Rangkong (Mas Pekong) Kabupaten Tapin melepasliarkan seekor Kukang di hutan adat milik masyarakat Dayak, Kecamatan Piani, Sabtu pekan lalu.
Lantas, mengapa Mas Pekong yang dipercaya oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel untuk melepasliarkan endemik asli Kalimantan memilih hutan tersebut?
“Kenapa harus di sini? Karena kawasan hutan adat ini ekosistem alamnya masih bagus. Bisa dibilang kawasan hutan primer, karena banyak ditemui pohon pohon besar. Kita masih mudah melihat satwa-satwa langka yang dilindungi misalnya Rangkong, Enggang, atau Uwa-Uwa,” ujar Aminin, kepada bakabar.com, Selasa.
Hewan dilindungi bernama latin Nycticebus Borneanus dilepaskan ke habitat aslinya agar bisa leluasa berkembang biak. Serta kembali memberi peran di ekosistem alam.
“Menurut UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2, perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi termasuk kukang adalah dilarang,” terangnya.
Pelanggaran dari ketentuan itu, yakni hukuman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta rupiah.
Perlu Kita ketahui, semua jenis Kukang yang ada di Indonesia telah dilindungi. Badan konservasi dunia International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) memasukannya dalam kategori rentan atau vulnerable.
“Yang artinya memiliki peluang untuk punah 10% dalam waktu 100 tahun,” jelasnya.
Berdasar cerita warga, kawasan Hutan Mangkauk sendiri terdapat Kukang-Kukang yang lain.
“Meskipun kukang ini pernah dipelihara oleh manusia, saya yakin naluri kukang ini masih ada,” jelas dia.
Kukang dikenal dengan gaya hidup soliter. Kukang termasuk satwa penyendiri atau tidak berkelompok.
“Saya yakin hewan ini akan bertahan hidup dan berkembang biak sebagaimana mestinya pada saat musim kawin,” jelas Aminin.
Di akhir, Aminin mengatakan penebangan liar, pertambangan, pemburu liar, dan juga wisatawan jadi ancaman kelangsungan hidup kukang di hutan Mangkauk.
Baca Juga:BKSDA Kalteng Lepasliarkan Dua Ekor Kukang
Reporter: Muhammad Fauzi Fadilah
Editor: Fariz Fadhillah