Kalsel

Detik-Detik Penangkapan Habib dan Husni, Pelaku Pembunuhan di Sutoyo S

apahabar.com, BANJARMASIN – Tak butuh lama bagi polisi meringkus Indrawan Nur Ahmad alias Habib (41) dan…

Featured-Image
Nur Ahmad alias Habib (41) dan Muhammad Husni (32), dua pembunuh Mursidi usai diamankan tim opsnal gabungan Polresta Banjarmasin. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Tak butuh lama bagi polisi meringkus Indrawan Nur Ahmad alias Habib (41) dan Muhammad Husni (32).

Kedua pria yang masih bertalian darah tersebut melarikan diri usai menghabisi nyawa Mursidi.

Antara korban dan kedua pelaku terlibat cekcok di Jalan Setoyo S, Teluk Dalam, Gang Imam Bonjol, Minggu (22/09) sore.

Keduanya diringkus oleh Tim Opsnal Gabungan Polsekta Banjarmasin Barat di-backup Unit Jatanras Polresta Banjarmasin dan dipimpin langsung Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko.

Mereka ditangkap saat berada di Jalan Ahmad Yani Km 5 Komplek Karya Mandiri RT 23 Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Senin (23/9) dini hari.

Sebelumnya nyawa Mursidi melayang setelah terlibat cekcok dengan para pelaku di Jalan Setoyo S, Teluk Dalam, Gang Imam Bonjol, Minggu (22/09) sore.

Usai menghabisi nyawa Mursidi, keduanya melarikan diri ke rumah keluarga di daerah Alalak.

Tak menunggu lama, polisi mendatangi rumah tersebut namun tak mendapati keduanya.

“Namun kami mendapati barang bukti senjata tajam berupa dua buah mandau dan dua buah belati yang dititipkan pelaku di sana,” ujar Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko bersama Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi di aula Mapolsekta Banjarmasin Barat, Selasa siang.

Lalu, kata Suryo, pihaknya melakukan koordinasi dan mediasi dengan keluarganya di Alalak dan mendapati informasi bahwa keduanya sedang berada di Jalan Ahmad Yani KM 5 Komplek Karya Mandiri RT 23 Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Singkat cerita, di sana kedua pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti sekitar pukul 03.30.

Pelaku beserta barang bukti kemudian digelandang menuju Mapolsekta Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, Indrawan akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951. Sementara Husni akan dikenakan Pasal 340 jo 338 jo 351 ayat (3) KUHP.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Sutoyo S Tak Berkutik Saat Ditangkap!

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Video Mesum Mahasiswi Banjarmasin

Reporter: Riyad Dafhi R.
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner