Kalsel

Ada Plang dan Garis Polisi di Areal Karhutla Banjar

apahabar.com, MARTAPURA – Tiga kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) ditangani serius Polres Banjar. Sebagai bentuk…

Featured-Image
Sat Reskrim Polres Banjar saat melakukan pemasangan Plang Larangan memasuki areal bekas karhutla yang dipimpin oleh Ipda Nur Arifin serta melakukan olah TKP bersama Unit Inafis. Foto-apahabar.com/Muhammad Al Madani

bakabar.com, MARTAPURA – Tiga kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) ditangani serius Polres Banjar.

Sebagai bentuk keseriusan itu, Unit Kriminal Khusus (Krimsus) dan Unit Identifikasi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banjar yang tergabung dalan Satuan Tugas Penegak Hukum (Satgas Gakkum) Karhutla 2019 memasang plang dan garis polisi sebagai larangan masyarakat memasuki kawasan pada 2 TKP karhutla, Senin (23/9/2019) siang.

Pemasangan plang yang dipimpin Kanit Tipidter, Ipda Nur Arifin bersama dengan Kaur Ident, Brigadir Viccy Oktarianto serta 3 orang anggota lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu M Rizqi Fernandez melalui Kanit Tipidter Polres Banjar, Ipda Nur Arifin kepada bakabar.com mengatakan, pihaknya telah melakukan pemasangan palng spanduk untuk larang bagi masyarakat agar tidak memasuki kawasan bekas karhutla.

“Jadi kami sudah melakukan pemasangan plang larangan agar masyarakat tidak memasuki kawasan eks karhutla. Pasalnya untuk saat ini kami masih melakukan olah TKP,” ujar Arifin.

Perwira polisi berpangkat balok satu tersebut menyampaikan, bahwa dua TKP yang telah dilakukan pemasangan plang dan garis polisi di Desa Munggu Raya, Kecamatan Martapura Barat, serta di Desa Gudabg Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk.

Tersangka yang membakar lahan di Desa Munggu Raya berinisial AMD (50). Lahan yang dibakar seluas wilayah 3 hektar.

“Untuk di Gudang Hirang tersangka yang telah ditangkap oleh rekanan dari TNI dengan inisial JN (27), dengan kuas areal yang dibakar 1.000 meter per segi,” tutur Arifin.

Tersangka atas nama AMD, terang Arifin, melakukan pembakaran lahan untuk menghalau api yang ingin memasuki ladangnya.

“Tersangka yang membakar lahan di Desa Munggu Raya didapati anggota kami saat melakukan pembakaran lahan dengan alasan untuk menghalau api yang ingin masuk ke ladang perkebunannya. Namun kami masih melakukan penyelidikan dan sudah memasang plabg serta garis polisi di aerel yang dibakar,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Ipda Nur Arifin mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan baik secara sengaja maupun tidak sengaja.

“Karena dampak dari karhutla sangat besar bagi kesehatan, terutama penyakit ispa yang akan dangat rentan menyerang kita,” ucapnya.

Selain itu Arifin mengatakan bahwa pihaknya tengah menangani 3 kasus pembakaran hutan dan lahan yang ada di wilkum Polser Banjar.

Penyelidikan masih dilakukan di Gambut. Setelah rampung nantikan juga akan dipasang plang serta garis polisi dan olah TKP, Selasa (24/9/2019) besok.

Baca Juga:Kualitas Udara Banjarmasin Relatif Aman dari Asap Kiriman Karthula

Baca Juga:Ibnu Sina Imbau Pelanggan Setop Konsumsi Air PDAM, Kenapa?

Reporter: AHC 15
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner