Nasional

6 Fakta di Balik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

apahabar.com, JAKARTA – Iuran BPJS Kesehatan ditawarkan naik. Bahkan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah mengusulkan kenaikan…

Featured-Image
Pelayanan BPJS Kesehatan. Foto-Net

bakabar.com, JAKARTA- Iuran BPJS Kesehatan ditawarkan naik. Bahkan

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah mengusulkan kenaikan itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun besarannya yang telah ditentukan bisa naik sampai 100 persen.

Berikut sejumlah fakta-fakta terkait usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan:

  1. Bertemu DPR, DJSN Beberkan Usulan Besaran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Republik Indonesia membeberkan rekomendansi kenaikan iuran pada BPJS Kesehatan ke DPR RI. Hal ini dilakukan dalam rapat gabungan Komisi IX dan XI DPR RI dengan pemerintah.

Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni mengatakan, pihaknya telah mempunyai rekomendasi kenaikan BPJS Kesehatan. Di mana nantinya akan diserahkan kepada pemerintah.

“Kami sudah mempunyai rekomendansi kenaikan BPJS Kesehatan di 2020,” ujar dia di Gedung DPR Jakarta.

Usulan untuk peserta mandiri kelas 1 dari Rp80 ribu menjadi Rp120 ribu. Kelas 2 dari Rp51 ribu menjadi Rp80 ribu. Kelas 3 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu.

  1. Sri Mulyani Usulkan Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi Rp160.000

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas I naik menjadi Rp160.000 per bulan per jiwa. Angka tersebut lebih besar dibandingkan usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebesar Rp120.000.

“Kami ingin kelas 2 dan kelas 1 jumlah yang diusulkan oleh DJSN perlu dinaikkan untuk 2020,” ujar Sri Mulyani, dalam rapat bersama dengan Komisi XI dan Komisi IX, untuk membahas mengenai defisit keuangan BPJS Kesehatan, di Gedung DPR.

DJSN mengusulkan kepada pemerintah besaran iuran yang akan diberlakukan pada 2020 untuk Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp42.000 per jiwa dari yang berlaku sekarang Rp25.500 per jiwa.

  1. Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Perpres

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan payung hukum untuk kenaikan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan segera terbit. Kenaikan ini nantinya akan tertuang dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

“Ini sudah kita naikan, segera akan keluar Perpres-nya. Hitungannya seperti yang disampaikan Ibu Menteri (Sri Mulyani Indrawati) pada saat di DPR saat itu,” ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Gedung DPR RI, Jakarta.

  1. Kemenkeu Sebut Usai Kenaikan Iuran Tak Lagi Ada Defisit BPJS Kesehatan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyakini kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal ampuh memperbaiki kondisi deifisit keuangan badan tersebut. Tahun ini dipekirakan defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp28 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyatakan, dengan kenaikan iuran maka kedepan tak ada lagi defisit keuangan yang dialami BPJS Kesehatan.

“Iya, insya Allah tidak ada lagi (defisit). Dengan optimalisasi semuanya, jadi sudah dihitung, tidak akan defisit lagi,” ujar dia di Gedung DPR, Jakarta.

Dia menjelaskan, optimalisasi itu yakni kenaikan iuran yang diiringi dengan perbaikan tata kelola BPJS Kesehatan hingga mendorong peran pemerintah daerah (pemda) dalam hal pengawasan

“Jadi BPJS Kesehatan harus juga optimal dalam melakukan penarikan iuran, Kementerian Kesehatan juga cek ke rumah sakit. Jadi peran semua pihak dilakukan, termasuk pemda,” jelas dia.

  1. Tunggu Jokowi, Ini Besaran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan iusulkan naik. Hal tersebut sudah disampaikan pemerintah saat melakukan rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 1 naik dari Rp80.000 menjadi Rp120.000. Kelas 2 dari Rp51.000 menjadi Rp80.000 dan kelas 3 dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.

DJSN mengusulkan supaya besaran iuran yang akan diberlakukan pada 2020.

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan kenaikan iuran hingga dua kali lipat menjadi Rp160.000 per bulan per jiwa.

“Kami ingin kelas 2 dan kelas 1 jumlah yang diusulkan oleh DJSN perlu dinaikkan untuk 2020,” ujar Sri Mulyani.

  1. Segera Diteken Jokowi, Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 September

Pemerintah membeirkan istarat akan menaikan iuran dari Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan). Hal ini dilakukan untuk menutup defisit dari BPJS Kesehatan.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengatakan, usulan kenaikan tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres). Aturan ini sendiri diakuinnya akan segera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut Puan, pihaknya masih menunggu Perpres tersebut masuk ke mejanya. Begitu sudah diatas meja akan langsung ditandatangani olehnya dan akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo.

“Segera, begitu ada di meja saja segera ditandatangan,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR-RI, Jakarta.

Baca Juga: Membanggakan, Dokter Praktik Mandiri Terbaik Indonesia Ada di Balangan

Baca Juga: PMII: Pansel Capim KPK Jangan Diganggu, Biarlah Bekerja Profesioanal

Baca Juga: Serangan Jantung Penyebab Tertinggi Kematian Jemaah Haji Indonesia

Sumber: Okezone
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner