Kalsel

Tiga Bulan Masih Merah, Wakil Wali Kota Banjarmasin Ancam Pecat Kepala SKPD

apahabar.com, BANJARMASIN – Penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin baru…

Featured-Image
Wakil Wali Kota Banjarmasin Hermansyah. Foto-dok.

bakabar.com, BANJARMASIN – Penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin baru mencapai 26 persen. Hal ini pun lantas jadi sorotan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hermansyah.

Sebelumnya, Pemko Banjarmasin merincikan serapan anggaran pada 38 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Baik-tidaknya serapan anggaran ditandai dengan warna. Hijau merujuk serapan anggaran yang baik (91%-100%). Sementara warna merah menunjukkan buruknya serapan anggaran (<50%).

“Ada 11 SKPD yang dapat rapor merah, karena tidak ada progres fisik maupun keuangan,” ujar Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hermansyah kepada bakabar.com, Selasa (13/8).

Seperti Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin yang baru sebesar 22 persen. Disamping itu, ada pula Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan lima kecamatan.

Hermansyah menilai hal ini akibat rendahnya kinerja SKPD Pemko Banjarmasin.
Jika sebelum batas akhir penyerapan keuangan daerah yang tersisa empat bulan lagi, masih memiliki rapor merah, maka ia pun mengancam akan memecat kepala SKPD-nya.

“Kita beri waktu 3 bulan, evaluasi SKPD-nya. Jika masih dapat rapor merah, maka Kepala SKPD diberhentikan. Bekerja tidak, dapat terus dapat gajih bulanan,” tegasnya.

Bagi Hermansyah, kondisi tersebut sangat memperihatinkan. Makanya ia meminta SKPD dengan rapor merah agar bisa merapatkan barisan diakhir waktu yang tersisa ini.

“SKPD yang di zona merah segera dirapatkan, apa yang menjadi masalah penyerapan anggaran rendah,” bebernya.

Ketika masalah serupa terulang pada akhir tahun, Hermansyah akan melakukan evaluasi menyeluruh pada 38 SKPD Pemko Banjarmasin.

Perangkat daerah yang mendapatkan rapor hijau bakal mendapatkan penghargaan. Sedangkan, SKPD dengan rapor merah dapat sanksi berupa non job. Demikian akan dia usulkan kembali bersama Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Baca Juga:Silpa Banjarmasin Meningkat Ratusan Miliar, Dewan Pertanyaan Kinerja SKPD

Baca Juga:Respon Sebagian SKPD Terkait Keluhan Warga Banjarmasin via LAPOR Dinilai Lambat

Reporter : Bahaudin Qusairi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner