Kalsel

Silo Grup Menang, Pemprov Kalsel Legowo, Pulau Laut Kian Terancam

apahabar.com, BANJARBARU – PT Silo Grup memenangkan putusan Mahkamah Agung soal izin usaha pertambangan operasi produksi…

Featured-Image
Salah seorang petani di Desa Bekambit Asri Kecamatan Pulau Laut Timur sedang melempar jala di saluran irigasi sawahnya. Foto-Radar Banjarmasin

bakabar.com, BANJARBARU – PT Silo Grup memenangkan putusan Mahkamah Agung soal izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP). Soal ini, Pemprov Kalsel menerimanya dengan lapang dada, kasasi mereka kandas di tangan MA.

Pemprov Kalsel sebelumnya mengajukan pencabutan IUP-OP milik anak perusahaan Silo ke PTUN Banjarmasin, serta mengajukan banding ke PTUN Jakarta. Upaya yang memakan waktu panjang ini harus berakhir dengan kekalahan.

“Kita dinyatakan kalah setelah melalui upaya hukum yang cukup panjang kurang lebih setahun mulai dari mencabut izin kemudian kita menghadapi gugatan di PTUN Banjarmasin,” jelas Kepala Bappeda Kalsel, Fajar Nurul Desira kepada para awak media di MH2T, Kota Banjarbaru, Jumat (23/8).

Kebijakan hukum kasasi surat keputusan (SK) Gubernur dalam mencabut tiga IUP-OP tak bisa dipertahankan lagi, ketika Mahkamah Agung (MA) menyatakan kemenangan gugatan Silo Grup.

“Kalah pertama kita terus banding ke PTUN di Jakarta kalah juga. Terus upaya ke hak kasasi maka hasil dari MA memang kita dinyatakan kalah,” ujarnya lagi.

Kalah di PTUN Banjarmasin, Pemprov Kalsel melalui tim hukumnya, Andi M Asrun, serta tim jaksa pengacara negara dari Kejati Kalsel, mengajukan banding ke PTUN Jakarta. Hasilnya, 24 September 2018 lalu, majelis hakim PTTUN Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama.

Kekalahan ini merupakan yang ketiga kalinya sejak Silo Grup menggugat tiga SK yang ditandatangani Gubernur H Sahbirin Noor, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalsel, di PTUN Banjarmasin, pada Januari 2018.

Menurut Fajar, upaya Gubernur H Sahbirin Noor untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat provinsi ini, khususnya warga Pulau Laut, Kotabaru, agar tempat tinggal mereka bebas dari tambang, sudah maksimal.

"Namun perjuangan kandas di meja hijau. Upaya kita sudah maksimal, tapi kita kembali kalah di MA. Sebagai pemerintah yang taat hukum, kita harus menerima keputusan itu," kata Fajar

Ke depan, lanjut Fajar, Pemprov Kalsel akan menagih komitmen dari Silo Grup yang pernah berjanji ke masyarakat bila mereka menambang di Pulau Laut. Menurutnya, Silo Grup sempat menawarkan sejumlah komitmen. Seperti memperhatikan daya dukung kawasan bila ditambang. Lalu, menyediakan sistem air minum dan membangun Jembatan Pulau Laut.

"Komitmen itulah yang nanti kita kejar, selain pengawasan operasional tambang yang harus ramah lingkungan," tandas Fajar didampingi Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq.

Hanif yang pernah menjabat Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel saat kasus ini bergulir menjelaskan, "Ketiga perizinannya tidak ada yang masuk areal kehutanan. Sehingga ketiganya masuk di Areal Penggunaan Lain (APL). Memang ada areal eksploitasinya yang dekat dengan hutan. Tapi areal eksplorasinya tidak ada di areal kehutanan," jelas Hanif.

Untuk diketahui, tiga nomor SK Gubernur Kalsel yang coba dipertahankan, namun kandas hingga di tingkat MA ini adalah pertama bernomor SK 503/119/DPMPTSP/2018, kedua bernomor SK 503/120/DPMPTSP/2018, dan ketiga bernomor SK 503/120/DPMPTSP/2018.

Untuk diketahui, Pulau Laut adalah sebuah pulau di kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Daratan seluas 1.187,36 kilometer persegi itu terletak di sisi tenggara, menyimpan potensi pertanian, perikanan, serta pariwisata.

img

Kepala Bappeda Kalsel, Fajar Nurul Desira didampingi Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq.Sumber Foto-bakabar.com/Nurul Mufidah

Baca Juga: Banjarmasin Masih Banjir, Pemkot Sulit Normalisasi Sungai!

Baca Juga: HAN 2019, Bupati Banjar: Jelang Magrib Anak Jangan Keluyuran

Reporter: Nurul MufidahEditor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner