bakabar.com, BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan sejumlah pelaku penyalahgunaan migas/BBM bersubsidi tanpa izin di Jalan Tembus Perumnas, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kamis (8/8) sekitar pukul 5 pagi.
“Kami berhasil mengamankan 7 orang,” ujar Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sumarto melalui Kasat Reskrim, AKP Ade Papa Rihi kepada awak media, Selasa (13/8) siang.
Sejumlah pelaku penyalahgunaan migas tanpa izin tersebut tertangkap basah saat membawa BBM premium/bensin dengan total sebanyak 1.725 liter dan solar sebanyak 330 liter yang rencananya akan dijual di Kabupaten Anjir dan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
“Pelaku tertangkap saat membawa BBM dengan jirigen menggunakan sepeda motor,” kata Ade.
Mereka yang tertangkap antara lain Abdul Wahab (27) dengan barang bukti bensin sebanyak 250 liter yang termuat di dalam 10 buah jerigen, Agus Salim (39) dengan barang bukti bensin sebanyak 270 liter yang termuat di dalam 11 buah jerigen.
Anang Mastalani (41) dengan barang bukti 360 liter BBM premium yang dimuatnya di dalam 12 buah jerigen, Abdurrahman (32) dengan barang bukti bensin 330 liter di dalam 11 buah jerigen, Mukri (42) dengan 280 liter dalam 8 buah jerigen, dan Sholeh (44) dengan 210 liter bensin dalam 7 buah jerigen.
Terakhir adalah Satrya (31) dengan barang bukti 25 liter BBM premium dan 330 liter solar dalam 12 buah jerigen.
Ade mengatakan, antara sejumlah pelaku tersebut tidak kaitan ataupun sindikat, mereka hanya tertangkap di waktu yang bersamaan.
BBM tersebut rencananya akan dijual di sejumlah kabupaten di Kalimantan Tengah dengan harga yang bervariasi.
Baca Juga:Lagi, Polisi Ciduk Dua Pelangsir Ratusan Liter BBM di Amuntai
Baca Juga:Dua Pria di Barabai Terciduk Angkut Ratusan Liter BBM Bersubsidi
Reporter: Riyad Dafhi R
Editor: Syarif