Tak Berkategori

Polisi Ungkap Kasus Temuan Mayat di Semak-semak Desa Kapar HST

apahabar.com, BARABAI – Polisi akhirnya mengungkap kasus penemuan mayat di semak-semak belakang rumah warga Desa Kapar,…

Featured-Image
Korban HN yang ditemukan warga di semak-semak belakang rumahnya sendiri, Kamis (8/8) petang (foto kiri). Dan Pelaku JL, warga Kapar yang juga tetangga korban (foto kanan). Foto-istimewa.

bakabar.com, BARABAI – Polisi akhirnya mengungkap kasus penemuan mayat di semak-semak belakang rumah warga Desa Kapar, RT 6, Kecamatan Batang Alai Selatan, Hulu Sungai Tengah (HST). Kematiannya disebut akibat perkelahian.

Polisi sendiri telah menetapkan dan mengamankan JL (41) sebagai pelaku, yang tak lain tetangga korban bernama Hasan alias HN (46).

“Tersangka adalah JL (41) juga warga Kapar. Kami tetapkan sebagai tersangka karena membunuh HN dengan cara memiting lehernya (korban),” kata Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo melalui Ps Paur Humas Polres, Bripka Husaini, Jumat (9/8).

Husaini menjelaskan, kejadian bermula pada Jumat (8/9) sekitar pukul 17.00 Wita, tersangka mendatangi korban. Ia berniat mengambil cangkul yang dipinjam korban.

Namun, kata Husaini menurut keterangan pelaku, korban menjawab kasar dengan suara keras. Hingga terjadi cekcok mulut, sebelum keduanya adu fisik.

“JL mendekati HN dan terjadi cekcok mulut. Kemudian korban langsung mendekat dan memukul JL lalu terjadilah pergumulan,” terang Husaini.

“Namun JL berhasil memiting leher korban sambil dibenamkannya kepala korban ke rumput. Dia juga menutup hidung HN dan menindihnya hingga lemas tidak bergerak,” tutur Husaini.

Melihat korban tidak bergerak, JL meninggalkan korban dan melaporkan kejadian itu pada tetangganya yang kini jadi saksi, Udin.

Namun ketika sampai di lokasi, korban sudah tak bernyawa. Dari pengakuan JL kepada Udin, dia berkelahi dengan korban.

Tersangka ini merupakan tetangga korban sendiri. Rumah tersangka dan korban pun bersebelahan.

Tersangka saat ini sudah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Oleh polisi, JL pun dikenai kasus Tindak Pidana Pembunuhan seperti yang dimaksud dalam pasal 338 KUHP. Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan "pembunuhan" di pidana dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, warga desa Kapar dibikin heboh lantaran menemukan sesosok mayat mengenakan sarung telentang di semak-semak belakang rumah warga, Kamis (8/8) petang pukul 18.15 Wita.

Mayat itu adalah HN warga Kapar. Ia tewas di semak-semak belakang rumahnya sendiri dan ditemukan oleh Udin dan warga sekitar yang juga tetangga korban.

Usai berkelahi, JL mendatangi kediaman Udin dan meminta bantuannya untuk melihat HN. Udin dan warga sekitar langsung menuju tempat kejadian, yang tak jauh dari rumanya untuk mengecek kondisi HN yang tertelentang di semak-semak.

Udin dan warga mendapati HN yang sudah tak bernyawa. "Entah ada masalah apa antara mereka berdua. Yang jelas si JL meminta bantuan ke saya untuk mengecek HN yang tertelungkup di semak-semak," kata Udin Kamis (8/8) malam.

JL pun diamankan warga di rumah RT dan menunggu kedatangan pihak berwajib.

"JL tak melakukan perlawan. Ia bersedia bertanggung jawab akan kejadian itu," terang Udin.

Atas kejadian itu, Kapolres HST mengungkapkan turut berbelasungkawa kepada keluarga korban dan menghimbau kepada keluarga korban untuk mempercayakan proses hukum kepada pihaknya.

Baca Juga:Fakta Temuan Mayat Gantung Diri di Jalan Perdagangan HKSN Banjarmasin

Baca Juga:Geger !! Temuan Mayat Mengapung di Bantaran Sungai Martapura

Baca Juga:Temuan Mayat di Kolong Musala, Penyebab Kematian Masih Misterius

Reporter: HN Lazuardi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner