bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi menyetop penyelidikan terhadap Wali Kota Banjarmasin terkait dugaan pengabaian putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) soal aset daerah.
Penghentian berdasar surat nomor: S.Tap/30-/VIII/2019/Ditreskrimsus tentang Penghentian Penyelidikan. Salah satu pelapor dalam kasus ini ialah Anang Rosyadi.
“Memang di sini ada perbedaan pandangan antara kami dengan aparat kepolisian. Kami melaporkan keputusan KIP yang tak dilaksanakan pemerintah. Seharusnya itu diteruskan ke Pengadilan,” ucap Anang Rosyadi Adenansi, Sabtu (31/8) siang.
Namun dalam proses penyelidikan, kata dia, aparat kepolisian malah mencari unsur pidana yang dilakukan terlapor. Sehingga, penyelidik tak menemukan dua unsur alat bukti yang kuat.
Kendati demikian, pihaknya terus berjuang mencari pintu masuk agar Pemkot Banjarmasin melaksanakan hasil putusan Majelis KIP.
Menurutnya, apabila putusan Majelis KIP tak dihargai, maka lebih baik dibubarkan.
“Tujuannya agar aset di Banjarmasin ini terselamatkan. Tidak dimanipulasi dan dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi,” katanya.
“Pemerintah Kota Banjarmasin harus menyerahkan data atas aset daerah yang diminta,” pungkasnya.
Sebelumnya, Anang Rosadi Adenansi bersikeras melaporkan Wali Kota ke Ditreskrimsus Polda Kalsel terkait ketidaksediaan Pemkot membuka aset daerah yang diminta.
Baca Juga: Anang Rosadi Dicecar 9 Pertanyaan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel
Baca Juga: Tiga Tahun Jabatan Ibnu-Herman, Ini Hadiah dari Anang Rosadi
Baca Juga: Di Balik Skandal Mesum Mahasiswi Banjarmasin: Koleksi Pribadi hingga Sudah Bertunangan
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah