bakabar.com, BANJARBARU – Kasus dugaan penipuan pasangan suami istri (pasutri) terhadap sejumlah pengusaha katering di Banjarbaru dan Banjarmasin sudah masuk ke Polres Banjarbaru.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Boga Indonesia (APJI) Kalsel melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Mapolres Banjarbaru perihal kejadian dugaan penipuan yang dialaminya.
Diketahui satu katering bahkan merugi dari jutaan sampai ratusan juta rupiah akibat aksi dugaan penipuan yang dilakukan pasutri.
“Total ada 8 katering di Banjarbaru dan Banjarmasin merupakan anggota APJI Kalsel yang menjadi korban dugaan penipuan. Untuk di Banjarbaru ada tiga Katering termasuk milik saya,” ungkap Ketua DPD APJI Kalsel, Surya D Septianta kepadabakabar.comKamis (6/8) sore.
Dia menjelaskan, total kerugian dari dugaan penipuan dan penggelapan yang diterima delapan katering ini, mencapai Rp 259 juta, salah satunya catering dari Banjarmasin sebesar Rp123 juta dan belum ada pembayaran uang muka sepersen pun.
“Laporan sudah diterima Polres Banjarmasin untuk korban katering di Banjarmasin yang belum menerima uang muka,” ujarnya.
Namun untuk pelaporan ke Mapolres Banjarbaru masih dalam tahap pembuatan surat perjanjian oleh terlapor dan korban.
“Katering kami sudah menerima uang muka dari terlapor jadi tidak bisa langsung di proses laporannya, karena masih terbilang kerja sama walaupun uang mukanya sangat sedikit,” paparnya.
Dia menerangkan, terlapor dugaan penipuan ini adalah pasutri yang berdomisili di Banjarmasin. Dimana melakukan aksinya dengan modus yang hampir serupa.
“Modus terlapor memesan makanan hampir sama, yaitu memesan makanan dengan jumlah banyak dan waktu yang lama. Alasannya untuk para pekerja tenaga kontrak di Bandara. Lalu untuk makan kru salah satu Maskapai di bandara, sampai dengan acara gathering peluncuran suatu produk di salah satu hotel,” terangnya didampingi Ketua APJI Banjarbaru, Hj Aina.
Selain itu, kesamaan lainnya adalah si terlapor ini selalu memesan makanan, dengan jumlah minuman kemasan jenis susu, dua kali lipat dari jumlah makanan. Pengiriman makanan ada yang 15 hari sampai dengan 30 hari.
“Angka sekali pengiriman makanan setiap katering bervariasi. Mulai dari Rp2 juta sampai Rp 5 juta. Kami tidak melihat ada itikad baik dan ada unsur dugaan penipuan. Oleh sebab itu kami melapor ke Polres Banjarbaru,” tegas Pemilik Kaila Catering ini.
Dari surat perjanjian yang dibuat di Mapolres Banjarbaru itu, pihak katering yang merasa ditipu disarankan menunggu hingga perjanjian berakhir.
“Akhir Agustus perjanjiannya selesai, dan kami bisa teruskan ke tahap selanjutnya jika sisa pembayaran tidak diberikan,” lanjutnya.
Dijelaskannya, pelaporan ini merupakan langkah awal dari APJI Kalsel guna menghentikan aksi dugaan penipuan yang dilakukan terlapor.
“Paling tidak dengan pelaporan ini, jangan sampai ada katering lain yang menjadi korban lainnya,” jelasnya.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat APJI, Irwan Iden Gobel juga telah mendapatkan laporan dan memberikan atensi.
Pengusaha catering kelas internasional ini, telah menginstruksikan agar Kabid Hukum DPP APJI untuk memantau terus dan turun memberikan bantuan hukum jika DPD APJI Kalimantan Selatan memerlukan.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah kepada wartawan menjelaskan, pihaknya menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan dari APJI Kalsel ini.
“Untuk kasus ini kami perlu pendalaman untuk mengarah ke unsur pidananya. Serta harus ada kelengkapan keterangan saksi dan alat bukti lainnya. Yang pasti saat ini kami laporannya kami terima,” tegasnya.
Baca Juga: Penemuan Jasad Pria Paruh Baya Gegerkan Warga Guntung Manggis
Baca Juga:DPRD Batola Cegah Karhutla Lewat Perda Terakhir
Reporter: Nurul MufidahEditor: Syarif