Kalteng

Pedagang Acuhkan Batas Waktu Berjualan di Pasar Pondopo   

apahabar.com, MUARA TEWEH – Masa sterilisasi oleh Dinas Perindustrian,  Perdagangan dan Pasar Barito Utara 19 Agustus 2019…

Featured-Image
Aktivitas di Pasar Pondopo Jalan Panglima Batur hingga kini masih berjalan karena pedagang masih ogah – ogah pindah ke lokasi baru.. Foto-apahabar.com/Nasution

bakabar.com, MUARA TEWEH- Masa sterilisasi oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Barito Utara 19 Agustus 2019 terhadap pedagang di Pasar Pondopo Jalan Panglima Baturdiacuhkan sebagian besar pedagang. Buktinya sampai 21 Agustus 2019 pedagang masih menempati pasar tersebut.

Sebelumnya surat edaran pemerintah daerah yang ditandatangani Sekda Barito Utara, H Jainal Abidin menyatakan, bahwa Pasar Pondopo eks kebakaran per tanggal 19 Agustus 2019 harus sudah steril atau bebas dari pedagang. Karena dimulai pembangunan pasar.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Barito Utara, Hajrannor melalui Sekretaris Dinas Rosmadianor menerangkan, bahwa pihaknya masih memberikan tenggang waktu minggu ini. Karena saat ini para pedagang sebagiansudah mulai membongkar layaknya untuk dipindahkan ke lokasi Pasar Lapangan Hijau di Jalan Dahlia.

Kalau dalam satu minggu ini para pedagang masih belum sepenuhnya pindah ke lokasi yang disiapkan, maka pemerintah daerah melalui dinas terkait akan mengambil tindakan tegas.

Salah satu pedagang Pasar Pondopo yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan,bahwa pada dasarnya pedagang siap pindah asalkan pedagang ikan dan sayur juga sembako pindah pula.

Karena menurutnya,salah satu penyebab ramainyapasar karena keberadaan pedagang ikan,sayur dan sembako, kalau pedagang ini tidak mau pindah maka kemungkinan besar banyak pedagang lainnya yang tidak mau pindah.

Baca Juga: Danrem: Pemesan Bajakah dari Luar Kalteng Ada yang Capai 1 Ton

Baca Juga: Lagi, Polsek Teweh Tengah Amankan 4 Mobil Penyeludup BBM

Baca Juga: Pemprov Kalteng Diminta Segera Terbitkan Larangan Jual Bajakah

Reporter: AHC17
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner