Kalsel

MUI Kalsel: Orang yang Berkurban Paling Afdol Menyembelihnya

apahabar.com, BANJARMASIN – Kementrian Agama (Kemenag) telah menetapkan 1 Dzulhijah 1440 H jatuh pada 2 Agustus…

Featured-Image
Ilustrasi hewan kurban. foto-net.

bakabar.com, BANJARMASIN - Kementrian Agama (Kemenag) telah menetapkan 1 Dzulhijah 1440 H jatuh pada 2 Agustus 2019. Artinya, Hari Raya Iduladha akan diperingati pada 11 Agustus 2019 atau 10 Dzulhijah 1440 H.

Nah, selain menunaikan rukun islam kelima yaitu berhaji, ibadah lainnya yang dilakukan adalah berkurban. Jadilah Iduladha juga disebut Hari Raya Kurban.

"Hukum berkurban adalah Sunnah Muakkad," ucap Ketua Bidang Fatwa MUI Kalsel, KH Abdussamad Sulaiman kepada bakabar.com, Kamis (1/8) Siang.

Abdussamad memaparkan dalam berkurban ada syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan tuntunan Islam, mulai dari tata cara hingga cara memilih hewan yang benar.

Lebih lanjut ia menambahkan sebelum melaksanakan kurban, sebaiknya terlebih dahulu melakukan Aqiqah.

"Orang-orang yang berkurban, paling afdol adalah dia sendiri yang menyembelih. Kalau tidak bisa atau tidak berani, boleh diwakilkan kepada orang lain," ujarnya.

Sedangkan pemilihan hewan kurban juga tidak boleh sembarangan. Wajib hukumnya hewan yang sehat dan tidak memiliki cacat fisik, serta minimal berumur dua tahun.

"Pokoknya pilih yang sempurna, tidak boleh misalnya kaki pincang atau telinganya hilang sebelah," jelasnya.

Di Indonesia, umumnya hewan yang dijadikan kurban adalah sapi, domba dan kambing. Satu ekor sapi dapat dibagi kepada maksimal 7 orang yang berkurban. Sedangkan domba atau Kambing hanya untuk satu orang saja.

Pun halnya dengan jenis kelamin, ia menyebut tidak ada perbedaan khusus antara hewan jantan atau betina."Sama saja. Tapi memang kalau di pasaran jarang ada yang mau menjual sapi betina untuk dikurbankan," sahutnya.

Adapun berkurban bagi orang yang sudah meninggal, Abdussamad mengatakan hal itu boleh saja asalkan telah diwasiatkan kepada keturunannya.

"Apabila sudah berwasiat maka diserahkan kepada anak atau keturunannya. Tetapi apabila tidak, maka tidak diwajibkan karena kurban hukumnya Sunnah Muakkad," tuturnya mengakhiri.

img

Ketua Bidang Fatwa MUI Kalsel, KH Abdussamad Sulaiman. Foto-bakabar.com/Musnita Sari.

Baca Juga:Ibnu Sina dan MUI Menolak Tegas Rencana Pelegalan Miras di Supermarket

Baca Juga:Jemaah Haji Meninggal di Tanah Suci, MUI Kalsel: Pahala Haji Dihitung!

Reporter : Musnita SariEditor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner