Kalsel

Menang di MA, PT Silo Group Masih Wajib Perbaharui Amdal

apahabar.com, BANJARMASIN – Kasasi yang ditempuh Pemprov Kalsel kini telah rontok di Mahkamah Agung (MA). Alhasil,…

Featured-Image
ilustrasi pertambangan batu bara. Foto-Industry.co.id

bakabar.com, BANJARMASIN – Kasasi yang ditempuh Pemprov Kalsel kini telah rontok di Mahkamah Agung (MA).

Alhasil, Majelis hakim pun memenangkan PT Silo Group soal izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP). IUP-OP terkait tiga izin pertambangan batu bara di Pulau Laut, Kotabaru.

Kendati demikian, ketiga anak perusahaan milik Silo mesti memperbaharui Analisis Masalah Dampak Lingkungan (Amdal) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel.

“Perusahaan bisa beroperasi setelah dokumen Amdal diperbaharui,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, Muhammad Ikhlas, kepada bakabar.com, Senin.

Apalagi perusahaan tak beroperasi selama 3 tahun setelah izin lingkungan diterbitkan, maka dokumen Amdal pun dinilai kedaluwarsa.

“Regulasi itu berdasarkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup,” katanya.

Namun apabila dokumen Amdal disetujui, maka izin lingkungan akan diterbitkan, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Terkait putusan MA, Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait pencabutan tiga izin anak perusahaan milik PT. Sebuku Group bakal segera dicabut.

“Kemudian menerapkan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan PT Sebuku Group,” tambah Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel, Ahkmad Fiddayeen.

Meski begitu, pihaknya tetap menagih 6 komitmen PT Silo Group di atas akte notaris.

“Salah satunya, bersedia mengucurkan dana CSR dalam membangun Jembatan Pulau Laut,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Gubernur Sahbirin Noor telah meneken tiga SK pencabutan IUP milik anak usaha PT SILO Group pada 26 Januari 2018 lalu.

Pertama, SK bernomor 503/121/DPMPTSP/2018 tentang Pencabutan IUP OP untuk PT Sebuku Tanjung Coal di wilayah konsesi 8.990,38 hektare di Pulau Laut Tengah dan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Kedua, SK bernomor 503/120/DPMPTSP/2018 tentang Pencabutan IUPOP untuk PT Sebuku Sejaka Coal di atas luasan areal konsesi tambanga batubara seluas 8.139,93 hektare di Pulau Laut Timur.

Adapun ketiga, SK bernomor 503/119/DPMPTSP/2018 tentang pencabutan IUP OP untuk PT Sebuku Batubai Coal dengan wilayah konsesi seluas 5.140,89 hektare di Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Tengah.

Baca Juga:Lepas Ketergantungan Batu Bara, Paman Birin Lirik Wisata Bahari

Baca Juga:Anjlok, Harga Batu Bara Terendah dalam 3 Tahun Terakhir

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner