bakabar.com, BANJARMASIN – Calon wakil rakyat terpilih terancam batal dilantik apabila tak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah menerangkan tanda terima pelaporan LHKPN diserahkan kepada KPU setempat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung setelah diterbitkan penetapan calon terpilih.
Ya, secara umum calon legislator terpilih di anggota DPRD Kalsel memang belum ditetapkan. Namun untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota sebagian besar telah ditetapkan.
“Kewajiban menyampaikan LHKPN ini perlu untuk diingatkan lebih awal,” tuturnya, kepada bakabar.com, Kamis (1/8).
Yang belum tersisa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan Kota Banjarmasin karena harus menunggu hasil dari Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi.
Kewajiban calon Anggota DPR dan DPRD terpilih untuk melaporkan LHKPN ini memiliki konsekuensi.
Mereka yang tak menyampaikan tanda terima pelaporan LHKPN kepada KPU sesuai batas waktu, maka siap-siap tidak dicantumkan dalam surat pengajuan untuk dilantik.
“Bukan berarti dibatalkan sebagai calon terpilih. Namun dapat berdampak tertunda pelantikannya sebagai anggota DPR atau DPRD,” jelas dia.
Dasar hukum yang menentukan kewajiban tadi yakni Pasal 37 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 tahun 2018.
Payung hukum itu berbunyi tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Asal tahu saja, pelaporan LHKPN kepada KPK sekarang lebih mudah karena dapat dilakukan secara online.
“Tentu kita berharap semuanya lancar. Untuk efektif, efisien dan mempermudah penyampaian tanda terima pelaporan LHKPN calon anggota DPR dan DPRD terpilih,” ungkapnya.
Demi memudahkan penyampaian, Edy menyarankan kepada masing-masing Partai Politik mengkoordinir dan menyerahkan secara kolektif.
Baca Juga: Sore Ini, 127 CJH Barut Diberangkatkan Menuju Asrama Haji Banjarbaru
Baca Juga: Gagal Berangkat, Owner Travellindo Diduga Blokir Kontak Calon Jemaah Haji
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah