Kalsel

Izin Klotok Siring Tendean Dicabut, Susur Sungai Pun ‘Haram’  

apahabar.com, BANJARMASIN – Warga Kota Banjarmasin dan sekitarnya tidak bisa menikmati wisata susur Sungai Martapura yang…

Featured-Image
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin melakukan pencabutan izin operasional klotok Siring Tendean, Menara Pandang. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Warga Kota Banjarmasin dan sekitarnya tidak bisa menikmati wisata susur Sungai Martapura yang berangkat dari Dermaga Siring Piere Tendean Banjarmasin.

Sebab Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin melakukan pencabutan izin operasional klotok Siring Tendean, Menara Pandang.

Hal ini berdasar pertimbangan proses mediasi yang tak berhasil antara komunitas klotok wisata Siring Tendean dengan Koperasi Maju Karya Bersama yang menghimpun klotok wisata Bekantan.

Ini lantaran adanya sengketa diantara dua komunitas tersebut, hingga mengakibatkan keadaan yang tidak kondusif.

Kepala Dishub Banjarmasin Ichwan Noor Chalik menyatakan, komunitas wisata Siring Tendean tak ingin bergabung di Koperasi Maju Karya Bersama yang sudah memiliki badan hukum dan sesuai kesepakatan bersama Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja serta Dinas Pariwisata.

Ichwan menjelaskan hampir semua klotok di Siring Tendean tak masuk dalam koperasi tersebut. Sehingga pihaknya memberikan surat peringatan hingga diberi tenggat waktu pada 19 Agustus, sesuai rapat bersama Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

“42 motoris ini tidak terhimpun dalam koperasi. Makanya, pemerintah memfasilitasi untuk memajukan klotok ini dalam satu induk koperasi,” katanya.

Ichwan menerangkan, komunitas klotok Siring Tendean ini diberikan waktu sembari menanyakan kelompok lainnya.

Namun, Ia menilai mereka tak ada juga niat untuk bergabung.

“Makanya, sesuai keputusan kita tanggal 19 untuk perizinannya 42 motoris dicabut. Walhasil, mereka tak diperbolehkan beroperasi dengan cara menutup dermaga,” ucapnya.

Namun ditambahkan Ichwan, jika bersedia bergabung, maka pemerintah akan membukakan tujuh izin baru yang dulunya diberikan secara gratis kepada 88 armada klotok.

Lantas, mengapa motoris mesti terhimpun dalam koperasi?

Ichwan menjawab, lantaran Dishub menyiapkan perubahan bentuk klotok agar lebih aman. Sehingga mesti terhimpun dalam koperasi untuk menyalurkan dana CSR.

“Makanya dirapat kedua pada 13 Juni lalu, memutuskan bahwa penyaluran dana CSR hanya melalui koperasi Maju Karya Bersama, bukan perorangan,” ucapnya.

Sementara, juragan klotok Siring Tendean Husai, menyatakan bersedia untuk bergabung di Koperasi Maju Karya Bersama andaikata dibangun dengan manajemen baru.

“Kami mengusulkan Dinas Pariwisata untuk dibentuk kepengurusan baru, termasuk mengganti pemimpin,” terangnya.

Namun pihak Koperasi tak setuju.

“Sekadar tau saja, sebelumnya saya sudah tergabung dalam Koperasi tetapi diusir. Hal inilah yang membuat kekawanan tak setuju bergabung dengan pengurus saat ini,” tambahnya.

Ketika begini terus, tidak menemukan titik temu, pihaknya berencana membangun koperasi sendiri.

Baca Juga: Aplikasi 'Eraterang' PN Rantau Siap Layani Masyarakat Tapin

Baca Juga: Data Belum Tepat, Anggaran JKN Batola Kelebihan

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner